Front
Mahasiswa Nasional (FMN)
Mengecam
Keputusan Pemerintah dalam menge-Sahkan RUU PT
“Cabut UU PT sekarang juga!”
Salam Demokrasi!
Sejarah pendidikan Indonesia hingga saat ini,
tidak pernah terlepas dari sejarah panjang penindasan didalam Negeri.
Pendidikan yang sejatinya sebagai media untuk memajukan taraf berfikir rakyat
sehingga mampu mengubah keadaan disekitarnya, mampu menjawab problem-problem
yang dihadapi baik dalam aspek social, ekonomi, politik maupun kebudayaan, kini
tak lagi dapat disandarkan sebagai tumpuan akan kemajuan budaya yang mampu
menjamin terwujudnya tatanan masyarakat yang adil, sejahtera dan berdaulat.
Dibawah kuasa rezim boneka yang selalu menjadi
pelayan setia bagi imperialism (kapitalisme monopoli), pendidikan di Indonesia
tidak pernah mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah, apalagi diletakkan
sebagai salah satu program prioritas dalam upaya membangun bangsa yang
berdaulat, adil dan sejahtera. Faktanya justeru menunjukkan, dari sekian kali
pergantian rezim, Pendidikan jusrteru tidak pernah terlepas dari kepentingan
Imperialisme dan borjuasi komprador didalam negeri, baik kepentingan secara Ekonomi: Dapat mendatangkan keuntungan yang besar, Secara Politik: Sebagai mesin yang melahirkan analisis-analisis yang menguatkan,
melegitimasi atau bahkan melahirkan suatu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh
Pemerintah, dan secara Kebudayaan: Sebagai
corong propaganda, sebagai salah satu sandaran bagi Imperialisme dalam
mentranspformasikan ide dan kepentingannya, yang sesungguhnya bertentangan
dengan kepentingan rakyat.
Keadaan tersebut ialah kenyataan yang
menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia telah tercengkeram dalam kesesatan
orientasi penyelenggaraan yang penuh dengan praktek Liberalisasi, Privatisasi
dan Komersialisasi. Situasi tersebut, salah satunya dapat dibuktikan dengan
lahirnya berbagai regulasi dan kebijakan anti rakyat yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Lahirnya PT BHMN Th. 1999 dengan berbagai varian peraturan sebagai
manifestasi kesepakatan GATS-WTO, Th. 1995, lahirnya UU Sisdiknas No. 20 Th.
2003 dan, lahirnya UU BHP Th. 2009. Paska pencabutan UU BHP oleh MK, Pemerintah
kembali melahirkan rancangan undang-undang pendidikan tinggi (RUU PT) sebagai
pengganti UU BHP, sehingga tetap dapat menjalankan praktek Liberalisasi,
Privatisasi dan Komersialisasi pendidikan.
Dalam perkembangannya, segala bentuk protes
dan penolakan yang dilakukan oleh berbagai kalangan atas RUU tersebut, tidak dapat
menghentikan niat pemerintah terus memaksakan kebijakan tersebut. Kenyataannya,
setelah mengalami sekian kali Revisi dan penundaan akibat penolakan yang juga
tidak pernah putus, pemerintah (Tepatnya
Tanggal 13 Juli 2012, pukul: 11.00 WIB) telah mengesahkan RUU tersebut menjadi
Undang-undang pendidikan tinggi (UU PT). Sikap pemerintah tersebut sungguh
tidak menunjukkan moral dan itikad baik sebagai birokrasi yang bijak dan
pro-Rakyat dalam meng-ampu hidup dan kepentingan rakyat. Keputusan tersebut
sekligus menunjukkan sikap abainya terhadap Rakyat, tanpa sedikitpun
memperdulikan aspirasi dan penolakan yang dilakukan oleh Rakyat.
Pengesahan RUU tersebut kini telah menjadi
beban yang berat bagi rakyat untuk mendapatkan jaminan atas akses pendidikan
(Pendidikan Tinggi). Dengan UU PT tersebut, Rakyat tidak lagi dapat
menyandarkan harapan pada pemerintah akan terwujudnya pendidikan yang ilmiah,
demokratis dan mengabdi pada rakyat. Kwalitas pendidikan kemudian hanya akan
diukur dari ketersediaan infarstruktur dan kemampuan bersaing dalam menggalang
kerjasam yang luas, terutama kerjasama Internasional yang jelas sama sekali
tidak memiliki orientasi untuk memajukan budaya masyarakat Indonesia.
Dengan kenyataan demikian, akibat pengesahan UU
PT tersebut, maka biaya pendidikan yang mahal, ketidak sesuaian kurikulum dengan
keadaan objektif Rakyat, serta tindakan anti demokrasi didalam kampus adalah
suatu keniscayaan yang akan terjadi di Indonesia. Keadaan tersebut, tentunya
tidak hanya menjadi ancaman bagi mahasiswa ataupun bagi tenaga pendidikan dan
civitas akademika yang ada dilingkungan kampus lainnya, namun sudah menjadi
masalah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan paparan diatas, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mengecam sikap abai Pemerintah yang telah
mengesahkan RUU PT menjadi UU PT. Bersamaan dengan hal tersebut, FMN juga
menuntut:
1. Cabut
Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) Sekarang juga!
2. Hentikan
Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan
3. Hentikan
Kekerasan dan tindakan Anti Demokrasi lainnya didalam kampus dan diseluruh
jenjang pendidikan
4. Wujudkan
Pendidikan Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi pada Rakyat
Demikian pernyataan sikap ini dibuat agar
dapat dipahami, disambut baik dan ditindak lanjuti oleh semua pihak. Bersamaan
dengan ini, Atas nama segenap komite Pimpinan Pusat-Dewan Pimpinan Pusat
(PP-DPP) dan keluarga besar FMN, Kami sampaikan apresiasi dan salut
setinggi-tingginya bagi seluruh elemen Rakyat atas semangat dan kerja kerasnya
yang tidak pernah surut dalam perjuangan menolak dan menggagalkan pengesahan
RUU PT. Selnjutnya, kembali mengajak kepada seluruh rakyat agar tetap semangat,
terus mempertajam analisis, mengintensifkan propaganda dan, memperkuat
konsolidasi untuk terus melakukan perjuangan hingga Undang-undang tersebut di
cabut, serta secara konsisten melakukan perlawanan atas segala bentuk kebijakan
anti rakyat lainnya.
Hidup
Mahasiswa Indonesia!
Hidup
Rakyat Indonesia!
Jayalah
Perjuangan Rakyat!
Jakarta,
13 Juli 2012
Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa Nasional (FMN)
L. Muh. Hasan Harry Sandy AME
Sekertaris Jenderal
0 komentar:
Posting Komentar