Mengecam Aksi Pemukulan dan Penyekapan Mahasiswa
oleh Satuan Keamanan
kampus-Mengutuk Tindakan Anti Demokrasi Rektorat
Universitas PGRI Kupang!
Penuhi sarana prasana belajar
dan hentikan pungutan liar didalam kampus-Hentikan tindak kekerasan dan
Bebaskan 6 (Enam) Mahasiswa yang disekap didalam Rektorat!
Sepanjang sejarah pendidikan di Indonesia tidak pernah terlepas dari
persoalan “Terbatasnya akses, mahalnya
biaya dan Rendahnya anggaran, Kekerasan dan diskriminasi, serta berbagai bentuk
tindakan anti demokrasi lainnya”. Berbagai kebijakan yang mengatur tentang
pendidikan (khususnya pendidikan tinggi), meski telah dipoles dengan berbagai
peraturan dan dibungkus dengan berbagai orientasi baik yang diberlakukan secara
khusus maupun umum, kesemuanya hingga saat ini tidak samasekali mampu mengubah
keadaan pendidikan yang semakin suram (tidak berkualitas), semakin tidak
terjangkau (mahal), diskriminatif dan sarat dengan berbagai bentuk kekerasan
dan tindakan anti demokrasi.
Sesuai dengan paparan dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang
Dasar 1945, penjelasan tentang UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 tentang “pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan
kesadaran dan memajukan budaya masyarakat Indonesia” dan, Ketentuan umum
dan penjelasan UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012 bahwa “Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasanakhlak mulia, serta ketrampilanyang diperlukan dirinya, masyarakat
bangsa dann Negara”. Dengan demikian, artinya bahwa selain penyelenggaraan
pendidikan secara luas, pembiayaan yang terjangkau dan dengan jaminan akan mutu
pendidikan itu sendiri, maka pemenuhan
atas fasilitas dan sarana-prasana pendidikan harus menjadi perhatian pokok
dan wajib dipenuhi, baik oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan
tertentu dilingkungan suatu lembaga atau institusi pendidikan.
Hal tersebut ialah sebagai salah satu upaya serius untuk menjamin
terlaksananya proses belajar-mengajar yang baik dan maksimal sehingga dapat
mencapai tujuan dan harapan bangsa sesuai dengan yang diamantkan dalam UUD 1945
tersebut. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut, sampai dengan saat ini
belum mampu dipenuhi secara merata disetiap lembaga dan jenjang pendidikan yang
sesungguhnya dapat menunjukkan praktek pemerintah secara lansung dalam
menerapkan keadilan di Indonesia.
Fenomena lainnya, tentu peserta didik yang haus akan ilmu pengetahuan
dan pengembangan skill yang diharapkan dapat diraih melalui suatu lembaga dan
jenjang pendidikan yang dijalaninya akan sangat membutuhkan (Bahkan dalam aspek
tertentu akan sangat bergantung) ketersediaan fasilitas dan sarana-prasana
pendidikan yang memadai. Karenanya, tidak lagi menjadi rahasia umum ketika
mahasiswa maupun civitas akademik lainnya seringkali melakukan aksi-aksi protes
guna menuntut pemenuhan atas haknya, termasuk dalam menuntut pemenuhan fasilitas
dan sarana-prasana pendidikan. Kendati demikian, meskipun upaya-upaya tersebut
dilegalkan secara hukum (mengeluarkan pendapat dimuka umum), namun pemerintah
maupun rektorat sebagai pengelola suatu lembaga pendidikan cenderung menyikapi
hal tersebut dengan tindakan reaksi yang sesungguhnya semakin merugikan peserta
didik (mahasiswa).
Hal seperti demikian (Intimidasi dan tindak kekerasan), kali ini kembali
terjadi terhadap mahasiswa jurusan PJKR Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Universitas PGRI Kupang, 01/10/2012 dan 03/10/2012. Mereka (Mahasiswa) yang
menggelar aksi demonstrasi didepan rektorat tersebut pada hari pertama menuntut
pemenuhan fasilitas kampus, penghentian
Pungli dan mendesak rektorat untuk memperjelas data mahasiswanya di DIKTI,
serta mendesak agar diaktifkannya kembali Organisasi kemahasiswaan (LKM)
yang ada dilingkungan kampus PGRI. Massa aksi ditemua oleh Rektor dan diminta
untuk hearing di Aula kampus lantai 3, ternyata Mahasiswa hanya dipancing oleh
Rektor hingga masuk ruangan kemudian disekap dan dipukuli oleh pihak keamanan
kampus. Akibatnya tidak sedikit mahasiswa kemudian mengalami luka dan
pendarahan, salah satunya Reymond Lobo, mahasiswa PJKR semester 5 dipukul dengan
menggunakan borgol dibagian wajah, hingga tulang hidung mengalami luka memar
dan pendarahan.
Menilai tindakan reaktif lansung rector tersebut, pada hari Rabu, 03
Oktober 2012 Mahasiwa jurusan PJKR kembali mengelar aksi protes menyikapi
tindakan represif tersebut bersama massa dari fakultas lainnya. Dalam aksinya, mahasiswa kembali dihadapkan
dengan tindakan yang sama, dipukuli dan disetrom secara brutal dan membabibuta
oleh pihak keamanan. Ino Sentius Naitio (Mahasiswa jurusan Sejarah) yang tengah
berorasi ditikam oleh satpam menggunakan kunci motor pada
bagian leher. Dalam peristiwa
kekerasan tersebut, pihak rektok memobilisasi petugas keamanan dari Satpam dan
Pegawai Kampus sekitar 50an orang, rektorat bahkan melibatkan Mahasiswa,
khususnya mahasiswa dari organisasi resimen mahasiswa (MENWA) Universitas PGRI
Kupang. Massa aksi juga mengindikasikan bahwa dalam peristiwa tersebut juga
melibatkan preman dari luar kampus. Dilain sisi, aparat keamanan dari pihak
kepolisian (Polresta Kupang) yang juga ada ditempat kejadian, justeru diam dan
tidak melakukan tidakan apapun melihat aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak
kampus.
Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 6 (Enam) orang massa aksi
mengalami luka-luka dan beberapa orang lainnya dirawat dan divisum di Rumah
Sakit Bhayangkara Kupang. Sementara Camelius Hakeng
(Koordinator BPC FMN Kupang), diminta untuk menghadap rektor karena dianggap
telah memberikan tekanan terhadap kampus dan, 6 (Enam) orang lainnya masih disekap didalam gedung dan rencananya akan dibawa ke Polresta Kupang, namun hingga release ini diterbitkan belum ada keterangan yang jelas
terkait kondisinya.
Kenyataan atas peristiwa kekerasan tersebut semakin membantah “Ilusi”
Demokrasi palsu yang terus digembar-gemborkan oleh Pemerintah. Lembaga
pendidikan yang seharusnya menjadi gudang ilmu dan laboratorium yang akan
mencetak tenaga-tenaga ahli dan professional sebagai tenaga produktif harapan
bangsa, untuk memajukan budaya masyarakat dan mewujudkan kedaulatan bagi
kesatuan Negara Republic Indonesia. Tindakan Rektor beserta seluruh jajarannya
tersebut, sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menjawab keresahan
mahasiswa dan memenuhi kebutuhannya. Tindakannya justeru telah merendahkan
hakekat dan tujuan pendidikan dan melecehkan arti demokrasi di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa Nasional (FMN) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya
dan dukungan penuh atas perjuangan yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas
PGRI Kupang, dan kami Menyatakan sikap: “Mengecam keras aksi
pemukulan dan penyekapan mahasiswa oleh satuan keamanan
kampus-Mengutuk seluruh tindakan anti demokrasi rektorat
Universitas PGRI”. Bersama ini, kami juga
menuntut:
1. Realisasikan seluruh tuntutan PJKR Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas PGRI Kupang
è Pemenuhan fasilitas
ruangan kelas,
è Pengaturan penjualan modul,
è Memperjelas nama mahasiswa yang tidak terdaftar di DIKTI
è Hapuskan pungutan liar,
è Pecat dosen-dosen yang tidak bertanggungjawab dalam proses kuliah,
mengeluarkan nilai-nilai mahasiswa yang tidak membayar modul,
è Aktifkan organisasi mahasiswa intra kampus yang ada, menjadi ruang kreasi dan
pengembangan bakat bagi mahasiswa dan sebagai wujud demokratisasi didalam
kampus
2. Hentikan Intimidasi, tindak kekerasan dan
segala bentuk tindakan anti Demokrasi didalam Kampus
3. Bebaskan 6 (enam) mahasiswa yang masih ditahan
di tahan didalam kampus
Bersama ini, kami juga mengajak kepada seluruh mahasiswa, khususnya
keluarga besar Front Mahasiswa Nasional (FMN), mahasiswa Universitas PGRI
Kupang dan, Mahasiswa diseluruh Indonesia dan rakyat disektor lainnya untuk
bersama-sama memberikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan kawan-kawan di
Kupang dan mendesak kepada pihak rektorat untuk merelisasikan tuntutan
mahasiswa dan segera menghentikan segala bentuk tindak kekerasan didalam
kampus.
Hidup Mahasiswa Indonesia!
Hidup Rakyat Indonesia!
Jayalah Perjuangan Massa!
Jakarta, 03 Oktober 2012
Pimpinan
Pusat
Front
Mahasiswa Nasional (FMN)
L.
Muh. Hasan Harry Sandy Ame
Sekretaris Jenderal
0 komentar:
Posting Komentar