Tindakan
represif dan bertentangan dengan pasal 28 UUD RI tentang kebebasan berserikat,
berkumpul dan berpendapat kembali dilakukan oleh pemerintah melalui kepolisian
dan Kodim di Semarang.
Acara
konsolidasi gerakan buruh di Semarang yang diadakan di Hotel Pandanaran di
bubarkan Polisi Polrestabes Semarang dan Kodim dengan alasan perijinan (18/10). Sebelum melakukan
pembubaran paksa terkait agenda penguatan gerakan buruh untuk upah layak, kedua
institusi keamanan melakukan intimidasi dan mengancam akan membubarkan acara.
Pembubaran
tersebut, tentu bukan semata-mata karena tidak ada ijin. Namun lebih pada
melemahkan gerakan serikat buruh yang akan melakukan mogok nasional pada 28-30
Oktober 2013 untuk menuntut upah layak. Kebebasan berkumpul dan berpendapat di
atur dalam UUD pasal 28 dan juga UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain melanggar konstitusi, Pemerintah juga telah melanggar Hak Azasi Manusia.
Pemerintah SBY semakin menunjukan
watak Fasis yang anti Demokrasi. Tindakan kekerasan secara terbuka selalu
digunakan untuk melawan rakyat disemua sektor. Demokrasi yang didengungkan,
omong kosong. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, hanya sampai ucapan saja.
Berdasarkan pemaparan di atas,
Front Mahasiswa Nasional menyatakan sikap “Mengecam
tindak pembubaran konsolidasi serikat buruh di Semarang oleh aparat kepolisian
dan Kodim”. Selain itu kami juga menyatakan sikap:
- Menuntut kepada Pemerintahan SBY, Untuk menjamin kebebasan berorganisasi, berkumpul dan berpendapat sebagaimana amanat konstitusi
- Menuntut kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak institusi di bawahnya yang telah melakukan pembubaran acara konsolidasi serikat buruh di Semarang, karena melanggar Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
- Mendukung konsolidasi dan perjuangan gerakan buruh untuk upah layak dan mendukung hak mogok serikat buruh.
Demikian pernyataan ini
disampaikan.
Jakarta,
19 Oktober 2013
Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa Nasional (FMN)
L. Muh. Hasan Harry Sandy Ame
Sekretaris Jenderal
0 komentar:
Posting Komentar