Pernyataan sikap
Front
Mahasiswa Nasional
“Usut Suap Ketua Mahkamah Konstitusi”
Rakyat Indonesia
kembali di pertontonkan, adegan ditangkapnya pejabat Negara oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. yang memimpin
lembaga Yudikatif tertinggi Negara yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
ditangkap bersama beberapa orang lain salah satunya anggota DPR RI di Komplek
Widya Chandra III, Nomor 7, Jakarta Selatan pada 2 Oktober sekitar pukul 22.00
WIB.
Mereka tertangkap
setelah melakukan transaksi suap, terkait masalah pilkada di Gunung Mas,
Kalimantan Tengah. Barang bukti uang dalam bentuk dolar Singapura senilai
sekitar Rp 3 Miliar ditemukan dilokasi kejadian. Diketahui KPK juga menangkap
Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas.
Penangkapan pejabat
Negara oleh KPK diatas menambah deret panjang kasus suap di Indonesia. Anggota
Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif ditangkap bersamaan. Kasus korupsi dan suap
di Indonesia bukan masalah individu tetapi karena system.
System peradilan
mana lagi yang bisa dipercaya jika pimpinan MK juga terlibat suap. Berbagai
permasalahan hukum yang diputuskan oleh MK patut untuk diteliti kembali. Di
dunia pendidikan, peninjauan kembali Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang
dinilai oleh penggugat melanggar Konstitusi dan melegalkan komersialisasi
pendidikan hingga kini nasibnya tidak jelas. Demikian pula dengan dugaan kasus
korupsi yang menimpa 16 Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai sekitar Rp 137,3
miliar. semakin kabur.
Kasus suap akan
menjadikan lembaga-lembaga Negara tidak lagi independen dan dalam putusannya
akan berpihak kepada golongan yang mempunyai uang. Sementara, aspirasi rakyat
tidak akan diakomodir dan menjadi yang utama. Sehingga Undang-Undang Pendidikan
Tinggi yang sangat jelas memfasilitasi liberalisasi pendidikan tinggi,
melegalkan komersialisasi pendidikan (kuliah mahal), bahkan melarang kebebasan
berserikat bagi mahasiswa hingga kini tidak diputuskan oleh MK. Masalah-masalah
rakyat digantungkan, tidak diberi kepastian hukum.
- Berdasarkan pemaparan diatas, Kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) menyatakan sikap:Usut Usut tuntas kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lainnya
- Kepada Mahkamah Konstitusi, Batalkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang melegalkan komersialisasi pendidikan dan mengekang kebebasan berorganisasi bagi mahasiswa.
- Kepada Pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersungguh-sungguh melakukan pemberantasan
korupsi dan bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia
Demikian pernyataan
sikap ini disampaikan
Jakarta,
3 Oktober 2013
Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa Nasional
L Muh Hasan Harry Sandy AME
Sekretaris Jenderal
0 komentar:
Posting Komentar