SBGTS-GSBI
PT. Panarub Dwikarya & PT. Panarub Industry
Gelar Aksi Piket
di Depan PT Panarub Industry
Kamis
02/01/2014, sekitar 100 anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya dan
anggota SBGTS-GSBI
PT.
Panarub Industry selenggarakan aksi piket di depan PT Panarub Industry.
Aksi kali ini dilakukan selain
karena pihak Panarub Group dan Adidas sudah tidak lagi bersedia bertanggung
jawab atas penyelesaian kasus PHK massal terhadap 1300 buruhnya dan
mengabaikan nasib mereka dan
keluarganya, PT
Panarub Group selama ini terbukti hanya mementingkan
keuntungannya saja tanpa memikirkan
nasib buruhnya, begitu juga dengan Adidas yang hanya memeningkan order yang
bisa selesai tepat waktu tanpa mau terlibat dalam kelangsungan nasib buruhnya.
Dalam
rilisnya Kokom Komalawati selaku Ketua Umum SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya
menjelaskan bahwa alasan kenapa mereka lakukan aksi di depan PT Panarub
Industry adalah:
1. PT.
Panarub Industry merupakan perusahaan induk dari PT Panarub Dwikarya;
2. PT. Panarub
Dwikarya mengerjakan order Adidas dari PT Panarub
Industry;
3. Yang menjadi
kuasa hukum untuk kasus PHK Kokom Komalawati (Ketua Umum
SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya) adalah :
Agung Muji
Ristiono ( Manager HRD Panarub Industry )
Teguh Buwono (
Section Head Legal PT. Panarub industry )
4. Yang menjadi tim
negosiator di PMN ketika mediasi adalah :
Subroto (
Direktur HRD Panarub Group )
Esfari
Maskawiyah ( General Manager HRD Panarub Industry )
Agung Muji
Ristiono ( manager HRD PT. Panarub Industry )
Jadi apapun kebijakan dan
keputusan yang
menyangkut kasus PHK 1300 buruh PT PDK adalah
ditentukan
oleh managemen dari Panarub Indutry, dan tidak salah buruh PDK lakukan
aksi
didepan PT. Panarub Industry tegas Kokom.
Dalam aksinya SBGTS-GSBI
PT PDK mendesak Panarub Group dan ADIDAS agar bertanggungjawab terhadap nasib
1300 buruh PT PDK yang di PHK dan menuntut segera:
1.
Bayarkan Upah dan Ganti rugi
2.
Pekerjakan kembali 1300 buruh yang di PHK
3.
Berikan hak atas JPK
Aksi kali ini dilakukan bersama-sama
dengan
SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry, hal ini dilakukan karena di PT. Panarub
Industry telah melakukan PHK terhadap 87 anggota SBGTS-GSBI PT
Panarub Industry dengan
alasan efisiensi, aksi ini sebagai bentuk protes terhadap
kebijakan
management PT Panarub Industry yang tidak menjalankan
prosedur dan upaya-upaya pencegahan PHK massal sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran mentri Nomor 907 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 tahun 2011
tentang upaya-upaya pencegahan PHK Masal.
Kasus PHK
tersebut saat ini
sudah di lakukan mediasi di Disnaker
Kota Tangerang,
akan tetapi pihak dinas belum pernah melakukan upaya
pengawasan.
Adapun tuntutan dari SBGTS-GSBI PT. Panarub
Industry diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Batalkan
skorsing buruh dibagian rubber plant
2. Pekerjakan
kembali buruh yang diskorsing kebagian ruber plant
3. Cabut
perselisihan kasus skorsing di Disnaker Kota Tangerang
4. STOP skorsing
tahap kedua dengan alasan apapun
5. Laksanakan surat
Edaran Mentri Nomor 907 dan patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 19 tahun
2011 tentang Upaya-upaya Pencegahan PHK Masal.
0 komentar:
Posting Komentar