Pernyataan Sikap
Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional
Mengecam
tindakan represif yang dilakukan KJRI-Hongkong kepada Erwiana
Berikan
keadilan serta perlindungan untuk Erwiana dan seluruh Buruh Migrant Indonesia
Erwiana,
TKI berusia 22 tahun asal Desa Pucangan,
Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada (7/4/14) mendapatkan panggilan dari pengadilan
Hongkong untuk memenuhi penyidikan terkait kasus penyiksaan yang
menimpa dirinya. namun dalam perjalanannya tidak berjalan mulus seperti apa
yang diharapkan, tiket Erwiana tidak diberikan sejak awal meski sudah ditanyakan
berkali-kali. Baru hari Minggu kemarin, staff KJRI-HK baru datang ke Ngawi (kediaman
Erwiana) untuk memberi tiket sekaligus menjemput Erwiana dan Bapaknya. Awalnya
Erwiana menolak karena sudah berencana berangkat dini hari bersama rombongan
(pengacara dan pendamping), tapi team KJRI mengancam tidak akan bertanggung jawab
jika Erwiana tetap memilih berangkat bersama Rombongan.
Erwiana yang juga didampingi Pengacaranya
(Samsudin Nurseha, LBH-Yogyakarta),
Rianti yang menolongnya sewaktu dipulangkan oleh majikan dan, Karsiwen (anggota JBMI-Indonesia), sejak tahu
akan ke Hong Kong (setelah menerima panggilan
dari pengadilan Hong Kong), Erwiana telah meminta kepada Mission for
Migrant Workers (MFMW) dan organisasi lainnya yang tergabung dalam jaringan
komite keadilan untuk Erwiana dan seluruh PRT yang berada di Hong Kong, untuk mendampingi
dan menyediakan akomodasi selama berada di Hong Kong. Namun kini secara sepihak
oleh KJRI Hong Kong, Erwiana beserta bapaknya dijemput paksa dan diharuskan
tinggal di gedung konsulat dengan pengawalan ketat selalama 24 jam dan terpisah
dengan pendampinya dari Indonesia (Rombongan).
Setelah lama
dipaksa dan diancam untuk dipulangkan, dengan pertimbangan untuk memperlancar penyidikan,
Erwiana kemudian turut serta tanpa ditemani oleh pendampingnya (karena tidak dibolehkan oleh pihak KJRI-HK).
Dengan memberikan berbagai tuduhan kepada Mr. Melville Boase (Pengacara Erwiana
dari MFMW), oleh petugas dari Kementerian Luar Negeri Erwiana juga dipaksa
menandatangai surat pernyataan pelimpahan kasus kepada pemerintah Indonesia. Kendati
demikian, Erwiana tetap menolak. Sampai dengan release ini diterbitkan, Erwiana
dan Bapaknya tetap diharuskan tinggal di gedung KJRI dengan alasan bahwa mereka
warga Negara Indonesia. Sementara permintaan Erwiana untuk tinggal di rumah
yang disediakan MFMW bersama jaringan tetap diabaikan.
Kenyataan-kenyataan
diatas, sungguh memilukan. Erwiana baru saja keluar dari penjara majikan, kini kembali
disekap di KJRI. Kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tidak hanya menunjukkan
bahwa pemerintah Indonesia tak hanya plin-plan, rumit dan berbelit-belit, namun hal ini juga menunjukan bahwa watak pemerintah yang
diwakili oleh KJRI-Hongkong tidak benar-benar serius untuk melindungi buruh
migrant Indonesia khususnya Erwiana. Pemerintah justru mengekang kebebasan
individu Erwiana untuk memilih bantuan hukum dari manapun yang dipercayainya
dan dinilai sanggup membela dan menjamin perlindungannya.
Berdasarkan
uraian diatas, kami Pimpinan Pusat Front
Mahasiswa Nasional (FMN) menyatakan sikap “Mengecam tindak pemaksaan dan
intimidasi” yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Erwiana. Bersama ini, Kami
juga menuntut:
- Menuntut kepada KJRI Hongkong untuk memberikan hak kepada Erwiana untuk memilih bantuan Hukumnya sendiri.
- Mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh KJRI-Hongkong kepada Erwiana beserta kawan-kawan yang mendampinginya.
- Berikan proteksi kepada Erwiana bukan intimidasi! !
- Menuntut kepada pemerintah agar memberikan perlindungan kepada seluruh Buruh Migrant Indonesia dan keluarganya.
Jakarta, 07 April 2014
Pimpinan
Pusat
Front
Mahasiswa Nasional (FMN)
Tri
Mulyono
Kepala
Departement Pelayanan Rakyat dan Kampanye Massa
Mengetahui
Rachmat
P. Panjaitan
Ketua
PP. FMN
0 komentar:
Posting Komentar