Pendidikan adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan rakyat. Pendidikan adalah alat untuk memajukan taraf kebudayaan rakyat dan menjawab seluruh persoalannya. Demikian pula dengan semangat pendirian sebuah negara, negara pada pembentukannya tentu memprioritaskan agar pendidikan dijadikan sebagai salah-satu tujuan utamanya. Begitu pula halnya dengan Indonesia. Pada saat proklamasi 1945, pendidikan dijadikan sebagai salah-satu tujuan, yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Demikian pentingnya posisi pendidikan dalam bangsa dan negara Indonesia ini, sehingga terukirnya momentum Hari Pendidikan Nasional, setiap tanggal 2 Mei kita peringati sebagai hasil perjuangan rakyat Indonesia. Momentum Hardiknas harus dapat menjadi sarana sebagai salah-satu dari bagian perjuangan rakyat secara terus-menerus untuk melawan liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan yang menjadi polemik pendidikan Indonesia saat ini.
Tujuan pendidikan telah melenceng jauh dari cita-cita
mulianya untuk membebaskan manusia Indonesia dari penjajahan Imperialisme dan
Feodalisme yang terbelakang. Hingga saat ini, pendidikan bahkan ditujukan untuk
merawat dan melanggengkan sistem usang setengah jajahan dan setengah feodal
yang telah terbukti menindas dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Berbagai
persoalan pendidikan di Indonesia tampak dari kebijakan-kebijakan di bidang
pendidikan yang anti terhadap rakyat. Mulai dari Perjanjian kerjasama Indonesia
dengan GATTs 1995 tentang perdagangan jasa pendidikan, PP
nomor 61 Th 1999,
PT.BHMN, UU Sikdiknas sampai dengan UU DIKTI, yang keseluruhannya memberikan
isyarat penerapan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi di dunia
pndidikan.
Buruknya sistem pendidikan di Indonesia mempengaruhi kualitas yang
rendah. Hal itu disebabkan akibat orientasi
pendidikan, bukan lagi mencerdaskan kehidupan bangsa, akan tetapi bersifat
mempertahankan system yang usang, tua setengah jajahan setengah feudal. Fasilitas
pendidikan yang rendah bukan dijawab dengan perbaikan yang bertujuan mendukung
roses belajar mengajar. Akan tetapi, Perbaikan fasilitas pendidikan
berprinsipkan privatisasi dengan konsep investasi.
Inilah salah-satunya yang menyebabkan fasilitas harus dibayar ketika ingin
digunakan mahasiswa untuk pengembangan akademiknya.
Dengan demikian Kami PP FMN mengucapkan “ Selamat
Hari Pendidikan Nasional 2014 serta kampanyekan Cabut Undang-Undang Pendidikan
Tinggi (UU DIKTI) &
Tolak UKT. Hentikan Liberalisasi, Komersialisasi dan privatisasi pendidikan”. Adapun
tuntutan lain adalah;
1.
Cabut Sistem Ujian Nasional (UN) yang tidak mampu
meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia
2.
Realisasikan anggaran pendidikan 20% dai APBN/D di luar gaji
pengajar & dosen.
3. Cabut
Surat Keputusan Dirjen Dikti No 26 Tahun 2002 tentang pelarangan organisasi
ekstra kampus dan SK
rektor pendukungnya.
4. Tingkatkan
Kesejateraan Guru, dosen serta Honorer
5.
Libatkan
mahasiswa dalam menetapkan seluruh kebijakan kampus.
6. Hapuskan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013
7.
Menentang korupsi di dunia pendidikan
8. Wujudkan
Sistem Pendidikan nasional yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat
dengan
melawan smemua
bentuk penjajahan kebudayan imperialisme dan feodalisme.
Demikian
pernyataan sikap dari Pimpinan pusat Front Mahasiswa nasional (FMN) dalam
peringatan Hari Pendidikan Nasional 2014, Selamat Hardiknas 2014 dan terus
Gelorakan perjuangan Mewujudkan pendidikan yang Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi
kepada rakyat. Terima kasih.
02 Mei 2014
Hormat Saya,
Rachmad P Panjaitan
KETUA PP FMN
0 komentar:
Posting Komentar