Mengecam tindak kekerasaan
terhadap mahasiswa yang dilakukan Pihak Rektor UIN Alauddin,Makassar
Tindakan-tindakan kekerasaan, kriminalisasi
serta pembungkaman aspirasi mahasiswa selalu
menjadi tontonan yang mengerikan yang dipertunjukkan kampus dalam menanggapi
protes-protes mahasiswa. Kampus yang seharusnya menunjukkan sebuah peradaban
yang demokratis, diubah menjadi intitusi
yang menghancurkan sebuah kebebasan mahasiswa dalam berdemokrasi.
Sementara kebebasan mimbar akademik, otonomi
keilmuan dan kebebasan menyampaikan pendapat, tak ubahnya menjadi sebuah aturan
normatif yang selalu dilanggar kampus melalui tindak-tindak kekerasaan,
kriminalisasi yang diintruksikan oleh Pejabat kampus (Rektor). Kebebasan-kebebasan
yang ada di kampus menjadi simbolis semata, untuk menunjukkan seakan-akan
kampus memainkan peran untuk menegakkan demokratisasi. Ternyata kebebasan-kebebasan
dalam mengekspresikan keilmuan dan aspirasi mahasiswa, selalu dihambat dengan
tindakan-tindakan baja dan kejam dari pihak kampus.
Sama halnya sebagaimana yang dialami oleh
kawan-kawan mahasiswa UIN Alauddin, Makassar.
Mahasiswa UIN yang bergabung dalam “ Solidaritas Mahasiswa
Anti Pendidikan Represif” melakukan protes pada tanggal
23 Oktober 2014 terhadap tindakan
pengekangan aktivitas mahasiswa serta lembaga
kemahasiswaan. Mereka juga menuntut terkait dengan sikap Rektor
dan beberapa oknum dosen yang
sewenang-wenang melakukan ancaman terror, intimidasi terhadap mahasiswa dan
lembaga kemahasiswaan yang melakukan aktivitas organisasi. Ancaman teror dan intimidasi
tersebut dalam bentuk, pencabutan beasiswa, skorsing, DO (drop-out) sampaikan dengan penekanan nilai mahasiswa
dari kampus. Selain itu, Nahasiswa juga dipersulit secara administratif hingga melarang
mahasiswa untuk mengikuti kegiatan organisasi intra maupun ekstra kampus. Ini merupakan
bentuk yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat,
berkumpul, dan berserikat (Pasal 28 E ayat 3).
Dalam aksi tersebut ada
beberapa tuntutan dalam pernyataan sikap mereka yakni; 1.) Mencabut yang
melarang kegiatan mahasiswa 2). Mempertanyakan landasan hukum lahirnya
peraturan rektor nomor Un.06.00.1/PP.00.9/412/2014, 3. Meminta
pertanggungjawaban rector, dosen/ yang melakukan ancaman, teror, intimidasi,
dan pelarangan terhadap aktivitas lembaga kemahasiswaan.
Aksi yang awalnya
berjalan damai tersebut dimana mahasiswa menyampaikan tuntutan-tuntannya, harus dicederai dengan tindakan pembubaran
paksa yang diikuti kekerasan oleh WR III melalu pihak keamanan. Mahasiswa dipukul, ditendang dan bahkan
diancam akan dibunuh. Akibat tindakan kekerasaan yang dilakukan pihak kampus,
sekitar 15 orang mengalami luka.
Maka berdasarkan
papaaran di atas dalam menyikapi kasus kekerasaan pihak Rektor terhadap
mahasiswa UIN Alauddin, Makasar, kami menyampaikan Kecaman atas tindakan Rektor
UIN Alauddin beserta WR III yang telah membungkam demokratisasi di kampus serta
mengutuk tindakaa kekerasaan yang dilakukan terhadap mahasiswa. Dan dengan
ini juga kami menuntut agar aspirasi dan tuntutan mahasiswa UIN Alauddin
Makasar dapat direalisasikan oleh pihak kampus.
Demikian pesan
solidaritas FMN kepada kawan-kawan mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Semoga
perjuangan kawan-kawan dapat terus bergelora sampai aspirasi dan tuntutan kita
dapat terpenuhi. Terima kasih.
31
Oktober 2014,
Hormat
kami,
PIMPINAN
PUSAT
FRONT
MAHASISWA NASIONAL
Rachmad
P Panjaitan
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar