Pemuda Mahasiswa Melawan korupsi dan
Jokowi-JK Harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus Korupsi yang merugikan
rakyat Indonesia
Di
bawah rejim boneka baru hasil Pemilu 2014, Jokowi-JK terus memperlihatkan sifat
dan watak aslinya sebagai rejim boneka AS anti rakyat. Kedok populis dan
nasionalis yang semula dijadikan sebagai tameng pencitraannya, semakin hari
makin terbuka pula di tengah rakyat. Secara nyata dan terang melalui
pertemuan-pertemuan internasional yang baru saja dihadirnya (APEC dan G-20),
Jokowi secara kongkrit membuka kran
investasi dan terus mempromosikan dan menjual sumberdaya alam dan manusia
Indonesia kepada kapitalisme monopoli internasional. Belum lama ini pula, pemerintahan yang anti rakyat ini menaikan harga
BBM. Kebijakan ini diikuti dengan tindakan fasis dalam menangani para demonstran melalui
aparat negara untuk memukul gerakan protes menolak kenaikan harga BBM. Hal
ini semakin memperlihatkan rejim Jokowi-JK adalah rejim yang anti
rakyat.
Sementara itu yang menjadi salah-satu karakter dari pemerintahan boneka di negeri setengah jajahan setengah feodal, adalah penyelewengan atas kekuasaan yang disebut korupsi. Korupsi ini menjadi cerminan kapitalis birokrat yang menduduki pemerintahan Indonesia.
Sementara itu yang menjadi salah-satu karakter dari pemerintahan boneka di negeri setengah jajahan setengah feodal, adalah penyelewengan atas kekuasaan yang disebut korupsi. Korupsi ini menjadi cerminan kapitalis birokrat yang menduduki pemerintahan Indonesia.
Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio yang artinya rusak. Sedangkan
menurut transparency internasional, korupsi adalah perilaku pejabat publik,
baik pejabat politik maupun pegawai negeri, yang tidak legal memperkaya dirinya
dengan cara menyalah gunakan kekuasaan publik dan merugikan Negara dan rakyat
pada umumnya. Dan di Indonesia sendiri juga
memilki hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi seperti yang tertuang
dalam UU No. 13 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2001, menurut undang-undang
tersebut, ada tiga puluh jenis tindakan yang dikatagorikan sebagai tindak
korupsi, dari tindakan-tindakan korupsi
tersebut dikelompakan sebagai berikut; 1). Kerugian keuntungan Negara 2). Suap-menyuap 3). Penggelapan dalam
jabatan 4). Pemerasan 5). Perbuatan curang.
Oleh karena itu korupsi merupakan
penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat negara (kapitalis birokrat)
untuk memperkaya dirinya, keluarga dan kelompok yang mendukung jabatannya, Hakekatnya kapitalis birokrat mencuri uang negara yang berasal dari rakyat dan sumber
kekayaan alam Indonesia. Praktik korupsi di Indonesia akan terus menjamur dan akan tetap menjadi "tontotan" menjengkelkan sebagai konsekwensi atas dominasi imperialisme dan feodalisme yang membentuk/melahirkan kapitalis birokrat.
Di Indonesia, kasus-kasus korupsi
semakin marak terjadi. Perampasan dan pengerukan uang negara terus merajarela.
Pelakunya tentu saja para tokoh-tokoh besar yang memiliki kewenangan dan jabatan
strategis. Dalam pemerintahan sebelumnya saja terjadi begitu banyak fenomena
besar kasus korupsi, seperti kasus-kasus korupsi seperti BLBI, dana talangan
Bank Century, kasus Nazarudin yang menyeret seluruh kader Partai Demokrat dan
klik dibawah pemerintahan SBY (Andy Malarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina
Sondakh, dsb) dan seluruh jajaran pemerintahan dari presiden hingga dari
Bupati/Walikota semakin memperterang kekuasaan di negara SJSF yang berwatak
dasar korup. Sementara kasus BLBI, Hambalang serta Century ini dianggap melibatkan
SBY dan Boediono serta Edi Baskoro. Ini sesungguhnya menjadi tantangan bagi
Jokowi-JK untuk bisa menyelesaikan indikasi korupsi yang mengaitkan mantan
penguasa di Indonesia. Tapi, kita sudah
bisa tebak bahwa Jokowi-JK tidak akan pernah berani mengusik kasus korupsi yang melibatkan penguasa lama (SBY), sama halnya dengan penguasa sebelumnya yang tidak berani mengusut tuntas dan
mengambil alih harta Soeharto yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia.
Berdasarkan
hasil paparan dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
mengungkapkan, terdapat penyimpangan Uang Negara sebesar Rp. 103,19 trilliun,
sedangkan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tujuh tahun terakhir
baru Rp. 37,87 trilliun yang ditindak lanjuti, baru dikembalikan ke kas negara
hanya sebesar Rp. 1,8 trilliun
Kemudian di sektor
Minerba, KPK merilis bahwa setiap tahunnya negara merugi sebesar Rp 22 Triliun
dari mangkirnya para korporasi Minerba dalam membayar pajak. Dalam laporannya,
ICW merilis bahwa terjadi kenaikan yang signifikan kasus korupsi dalam periode
2010-2013. Pada tahun 2010 tersangka korupsi mencapai 1.157 orang, sedangkan
pada tahun 2013 meningkat menjadi 1.271 orang tersangka.
Pendidikan menjadi lembaga yang
ikut melanggengkan korupsi di Indonesia
Pendidikan sebagai
lembaga kebudayaan dalam memajukan peradabaan
rakyat di suatu negara. namun di Indonesia, pendidikan justru mejadi salah-satu ladang subur tumbuhnya praktek-praktek
korupsi. Hal ini dibuktikan dari hasil data ICW yang
menyatakan bahwa sepanjang 2003-2013 telah terjadi 296 kasus korupsi yang
merugikan negara sebesar Rp 619 miliar di dunia pendidikan.
Kasus korupsi pun dari waktu-ke waktu
semakin menjamur. korupsi menjadi gambaran kapitalis birokrat (pejabat negara) yang buruk
di negeri setengah jajahan setengah feodal Indonesia. Korupsi bukan budaya yang tidak dapat dihilangkan
sebagaimana padangan kolot dan bahkan dikampanyekan rejim boneka atau para
kapitalis birokrat. Korupsi dapat hilang jika pemintahan dari pusat hingga
ke tingkatan daerah menjadi representatif dalam melayani rakyat, bukan pemerintahan yang mengabdikan dirinya kepada kepentingan imperialisme dan feodalisme.
Oleh karena itu, dalam momentum peringatan Hari Anti korupsi Sedunia 2014 Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (PP FMN) menyatakan sikap
“Pemuda Mahasiswa Melawan korupsi dan
Jokowi-JK harus bertanggung-jawab menyelesaikan kasus Korupsi yang merugikan
rakyat Indonesia”.
09 Desember 2014,
Hormat kami,
PIMPINAN PUSAT
FRONT MAHASISWA NASIONAL
Rachmad P Panjaitan
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar