Jokowi-JK Rejim Perampas tanah kaum tani. Pemuda Mahasiswa Berjuang Bersama Aliansi Dasar Klas Buruh dan Kaum Tani untuk Mewujudkan Reforma Agraria Sejati & Industri Nasional
Setiap tanggal 24
September seluruh rakyat khususnya kaum tani Indonesia memperingati Hari Tani
Nasional. Hari Tani Nasional ini telah
diperingati semenjak 55 tahun silam yang ditandai diterbitkannya Undang-undang
Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 oleh pemerintahan Soekarno tertanggal 24. Terbitnya
UUPA No.5 Tahun 1960 memberikan sebuah harapan bagi kaum tani Indonesia untuk
mewujudkan cita-cita Revolusi 17 agustus 1945 yakni reforma agraria sejati
sebagai keniscayaan atas kemerdekaan di Indonesia. Sebab, agenda reforma agraria sejati dengan memberikan
hak rakyat atas tanah, menjadi modal utama untuk membangun industry nasional
yang mandiri dan berdaulat sepenuhnya demi menyongsong kemajuan bangsa dan
negara Indonesia. Karena reforma agraria
sejati dan industry nasional, sesunguhnya menjadi tujuan dan cita-cita besar
Kemerdekaan di Indonesia yang tidak dapat dikesampingkan oleh Negara sebagai
bentuk kedaulatan dan kebebasan atas cengkraman imperialism dan feodalisme di
Indonesia.
Akan
tetapi hingga 55 tahun peringatan HTN saat ini, kaum tani Indonesia masih saja
mengalami persoalan yang mendasar karena kegagalan-kegagalan Negara mewujudkan
reforma agraria sejati di Indonesia. UUPA No.5 tahun 1960 yang mengamanatkan
pelaksanaan reforma agraria bagi rakyat khususnya kaum tani dan masyarakat
adat, semakin mengalami kemunduran yang siknifikan. Praktek monopoli dan
perampasan tanah rakyat di Indonesia oleh perkebunan dan pertambangan skala
besar baik swasta, asing bahkan Negara, semakin massif dan meluas sebagaimana
di zaman Kolonial belanda. Saat ini peta persebaran monopoli tanah di Indonesia
semakin menggurita yang diiringi pula dengan perampasan tanah kaum tani dan
masyarakat adat. Dari berbagai data yang dihimpun akan
tampak kesenjangan tanah yang dimiliki rakyat dengan perkebunan/pertambangan swasta
maupun yang dikuasai oleh negara. Perkebunan swasta hampir menguasai 40 juta ha
yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan Negara baik berupa Taman
nasional, PTPN, perhutani dan sebagainya, menguasai tanah sekitar 20 Juta Ha. Sedangkan monopoli atas tanah di
sector pertambangan baik milik swasta, asing Negara sekitar 100 juta Ha.
Ironinya kaum tani dan rakyat hanya mempunyai tanah seluas 7 Juta Ha.
Sementara perkebunan dan pertambangan baik negara,
bukan untuk memenuhi kebutuhan domestic rakyat Indonesia, namun mengutamakan
kepentingan komoditas Internasional seperti sawit, karet, kayu dan sebagainya.
Hal ini yang kita nilai mengapa Indonesia hingga saat ini masih belum mampu
mewujudkan kedaulatan pangan di dalam negerinya. Sehingga mulai dari pemerintahan
Soeharto hingga Jokowi ini, masih saja mengandalkan Impor kebutuhan pokok di
Indonesia.
Pemerintahan Jokowi-JK yang semenjak masa kampanye
silam, telah mengaskan visi misi dan program nawacitanya yang salah-satunya
berkomitmen menyelenggarakan reforma agraria di Indonesia. Dirinya menjabarkan
akan dibaginya tanah seluas 9 juta Ha kepada petani di Indonesia. Satu tahun
pemerintahannya, Jokowi-JK mulai memformulasikan program reforma agraria di
Indonesia. Akan tetapi, reforma agraria yang ingin dijalankannya hanyalah
sebuah ilusi dan tipu belaka yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat
khususnya kaum tani. Program reforma agraria menyebutkan akan memberikan surat
tanah kepada petani. Kemudian, akan membagikan tanah melalui program
transmigrasi di Indonesia. Apabila ini
menajadi cerminan reforma agraria ala Jokowi, maka ini adalah reforma agraria
palsu. Reforma agraria Jokowi tidak dapat menyelesaikan permasalahan kaum tani
dan hanya melanggengkan monopoli dan perampasan tanah kaum tani Indonesia. Program
reforma agraria ini tidak jauh berbeda dengan zaman SBY yang telah gagal.
Bahkan, Transmigrasi ini akan bernasib sama dengan zaman Kolonial Belanda dan
Soeharto, yang hanya memobilisasi tenaga kerja murah ke tempat-tempat
perkebunan dan pertambangan milik Swasta maupun asing. Mereka yang
diiming-imingi lahan baru, hanya akan menjadi buruh tani dan tani miskin secara
turun temurun sebagaimana seperti yang ada di perkebunan sumut yang dulu
mengikuti transmigrasi zaman Belanda.
Maka, kedua program ini bukanlah sejatinya konsep
reforma agraria sejati yang diinginkan rakyat Indonesia. Karena konsep reforma
agraria sejati bagi kaum tani dan rakyat adalah bagaimana Jokowi-JK mampu
menghentikan mata rantai monopoli dan perampasan tanah oleh perkebunan skala besar
swasta maupun asing yang merampas tanah rakyat. Karena ini menjadi fondasi
utama untuk menghancurkan tatanan system kepemilikan monopoli tanah rakyat di
pedesaan oleh imperialism dan feodalisme. Selain itu, rakyat menginginkan seluruh
konflik agraria dapat diselesaikan oleh Jokowi-JK dengan mengembalikan tanah
rakyat yang dirampas oleh perkebunan dan pertambangan swasta/asing bahkan
negara. Akan tetapi, sudah jelas bahwa Program Jreforma agraria Jokowi-Jk
hanyalah kepalsuan yang hakekatnya akan senantiasa merampas dan meonopoli tanah
kaum tani.
Persoalan pembangunan mega proyek infrastuktur baik
jalan tol, pelabuhan dan bandara internasional, rel kereta api, yang dibiayai
dengan investasi asing dan utang luar negeri, hanya akan memasifkan perampasan
dan monopoli tanah di seluruh wilayah Indonesia. Demikian persoalan asap saat
ini yang disebabkan pembakaran lahan dan hutan oleh perusahan swasta
(perkebunan/pertambangan), malah dibiarkan Jokowi-JK tanpa penyelesaian yang
komprehensif. Dirinya hanya menjatuhkan sanksi teguran, administrasi dan denda.
Jokowi-Jk tidak berani melakukan pencabutan ijin terutama kepada Sinar Mas
Group sebagai perusahan yang telah terbukti membakar lahan yang menyebabkan
penyakit akibat asap yang ditimbulkan. Apalagi selama ini, perusahan-perusahaan
ini merupakan tuan tanah maupun borjuasi besar komprador yang telah merampas
tanah rakyat khususnya di Sumatera maupun Kalimantan.
Seiring dengan massif dan semakin meluasnya perampasan
serta monopoli tanah di zaman Jokowi, sudah hukumnya Jokowi akan semakin
reaksioner kepada rakyat khususnya kaum tani. Dari data kekerasan yang dialami
kaum tani yang berhasil dihimpun oleh AGRA sejak Jokowi menjabat, ada
setidaknya membunuh 3 orang kaum tani, kemudian 89 tani ditangkap dan ratusan
mendapat perlakuan kekerasan fisik. Hal ini semakin menunjukkan bahwa Jokowi-Jk
adalah rejim fasis yang menindas rakyatnya.
Oleh karena itu, dalam momentum Hari tani nasional ke-55 Tahun yang
jatuh jatuh pula pada peringatan hari raya umat Islam di dunia (Idul adha),
Pimpinan Pusat menyatakan sikap secara tegas, Reforma Agraria Jokowi adalah Palsu. Jokowi-JK adalah Rejim Perampas
tanah rakyat. Kami juga menyerukan, Pemuda Mahasiswa Berjuang Bersama Aliansi Dasar Klas Buruh dan
Kaum Tani untuk Mewujudkan Reforma Agraria Sejati & Industri
Nasional. Adapun yang menjadi tuntutan kami dalam
peringatan HTN ke-55 tahun adalah;
1.
Hentikan perampasan
dan monopoli tanah. Laksanakan reforma agraria sejati di Indonesia.
2.
Jalankan kedaulatan
pangan di Indonesia dengan memberikan tanah pada petani
3.
Tarik TNI dari Desa
dan hentikan tindakan kekerasan terhadap kaum tani.
4.
Stop Perampasan tanah
atas nama pembangunan Infrastuktur di Indonesia
5.
Jadikan Bencana Asap
menjadi bencana nasional, serta Cabut ijin perkebunan yang membakar lahan yang
menimbulkan asap kronis dan berdampak penyakit bagi rakyat
Terakhir, dalam momentum Hari Tani Nasional (HTN) ke 55 saat ini, segenap keluarga besar Front Mahasiswa Nasional menyampaikan
Selamat Hari Tani Nasional 2015. Tanggal 28 September 2015, FMN akan
melakukan aksi massa serentak di kota-kota se-Indonesia. Di Jakarta, FMN akan
melakukan aksi massa ke Istana Presiden. Ayoo, Rebut kemenangan bersama kaum tani dan rakyat
untuk wujudkan reforma agraria sejati dan industry nasional di Indonesia.
24, September
2015
PIMPINAN PUSAT
FRONT MAHASISWA NASIONAL
Rachmad P Panjaitan
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar