Kami dari
Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional
menyatakan sikap sepenuhnya mendukung perjuangan buruh
Indonesia yang menolak politik upah murah melalui kebijakan baru yang
diterbitkan Jokowi-JK melalui Menaker PP No.78 Tentang Pengupahan. Semenjak
diterbitkan 23 oktober 2015, PP pengupahan ini telah ditolak mayoritas klas
buruh di Indonesia. Bahkan disaat kebijakan ini masih digodok dalam bentuk RPP
pengupahan, telah tampak gerakan-gerakan buruh di Indonesia melakukan penolakan
secara masif dan meluas.
Klas buruh
di Indonesia beranggapan bahwa kebijakan baru yang mengatur tentang pengupahan ini hanya akan semakin melanggengkan politik
upah murah di Indonesia. PP pengupahan ini tidak lantas meningkatkan kenaikan
upah buruh sesuai kebutuhan hidup rill buruh beserta keluarganya. Akan tetapi,
PP Pengupahan ini lebih mengakomodir kepentingan pengusaha besar dan investasi
asing untuk meraup superprofit (keuntungan) yang lebih besar dengan menekan
semurah mungkin upah buruh di Indonesia. PP No. 78 Tahun 2015 hanya menetapkan
kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional setiap tahunnya. Sementara kita ketahui bahwa selama ini saja kenaikan
upah buruh setiap tahunnya tidak pernah sebanding dengan kenaikan
kebutuhan-kebutuhan pokok akibat inflasi di Indonesia. Sebab, kenyataannya
angka Inflasi mendorong kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat hingga
mencapai 50%-100%. Demikian jika penetapan upah merujuk pada pertumbuhan
ekonomi nasional. Saat ini, pertumbuhan ekonomi nasional di seluruh dunia
khususnya di Indonesia melambat akibat krisis global yang telah berdampak akut pula
di Indonesia. Apalagi pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia secara rill
sangat kuat bersandar pada investasi asing dan utang luar negeri yang hanya bertujuan
memonopoli seluruh kekayaan alam dan pendapatan buruh-rakyat Indonesia untuk
memulihkan krisis global khususnya imperialis AS. Sehingga sejatinya
pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia akan terus merosot.
Sementara itu,
PP No.78 Tahun 2015 akan meninjau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap 5 tahun
sekali, sedangkan sebelumnya dilakukan setiap tahunnya. Hal ini semakin
bertolak belakang dengan hak buruh yang selama ini berjuang setiap tahunnya
melalui Dewan pengupahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten untuk meninjau kebutuhan hidup layak bagi
buruh.
Selain
berdampak buruk secara ekonomi bagi kehidupan buruh, PP No.78 Tahun 2015 ini juga
berdampak pada perampasan hak politik bagi buruh. Dengan adanya PP Pengupahan
ini serikat buruh tidak dilibatkan dalam menentukan kenaikan upah minimum.
Padahal melibatkan serikat buruh dalam menetapkan upah minimum merupakan hal yang prinsip
dalam menjunjung kesetaraan hak demokratis yang dimiliki pengusaha dan buruh.
Tentu ini sangat memperlemah posisi buruh untuk memperjuangkan upah yang sesuai
dengan kebutuhan hidup rill buruh. Sama halnya PP pengupahan ini juga membatasi
kegiatan berserikat buruh dan bahkan tidak memberikan upah kepada
pimpinan-pimpinan yang mengurus serikat buruh.
Kebijakan
politik upah murah melalui PP Pengupahan ini merupakan salah-satu realisasi
paket kebijakan ekonomi IV Jokowi. Paket kebijakan Ekonomi tersebut menjadi
cerminan penerapan kebijakan ekonomi neo-liberalisme yang melayani kepentingan
pengusaha besar dan investasi asing di Indonesia. Jokowi semakin menunjukkan
dirinya sebagai rejim yang masih saja mempraktekkan pasar tenaga kerja buruh
yang bersandarkan pada hukum permintaan dan penawaran pasar, dimana Jokowi
menjadikan buruh-buruh sebagai komoditas murah yang hasil kerjanya memberikan
keuntungan berlipat-lipat bagi pengusaha besar dan investasi asing di
Indonesia.
Ironinya
lagi perjuangan klas buruh yang menolak PP No.78 Tahun 2015 ini, malah
dihadapkan dengan berbagai intimidasi, teror, ancamanan, penangkapan hingga
pembubaran aksi-aksi massa dan mogok-kerja yang dilakukan oleh buruh. Tidak
tanggung-tanggung, fasisme yang ditunjukkan Jokowi-JK dapat dilihat dari
penjagaan yang ketat oleh aparat kepolisian dan tentara yang bersenjata lengkap
untuk membubarkan perjuangan buruh atas Penolakan PP No.78 Tahun 2015. Terutama menjelak mogok kerja buruh secara Nasional yang diinisiasikan
berbagai gerakan-gerakan buruh Indonesia 24-27 November 2015 dalam menolak PP
No. 78 tahun 2015, pemerintahan Jokowi-JK beserta aparat berusaha menggagalkan dengan tindakan-tindakan fasisnya. Maka, kami dari PIMPINAN PUSAT FRONT MAHASISWA NASIONAL menyatakan
sikap Mendukung perjuangan buruh dan menyampaikan tuntutan kepada
Jokowi-JK yakni ;
1. Menolak kebijakan Politik Upah Murah PP N0. 78
Tahun 2015 Tentang pengupahan
2. Hentikan
Intimidasi, pembubaran aksi dan ancaman-ancaman penangkapan terhadap
pimpinan-pimpinan dan anggota buruh yang menolak PP No.78 Tahun 2015
3. Laksanakan
landreform sejati dan Industri nasional
yang bebas dari kekuatan asing (Imperialisme) dan Tuan tanah besar
(Feodalisme) sebagai jawaban atas Persoalan rakyat Indonesia.
Bersama ini
pula kami menyerukan kepada seluruh
Pimpinan dan Anggota FMN serta mahasiswa Indonesia untuk ambil bagian aktif
dalam perjuangan buruh menolak PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
20 November 2015
Hormat kami,
PIMPINAN PUSAT
FRONT MAHASISWA NASIONAL
Rachmad P Panjaitan
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar