Gambar: SID Group Band Punk Rock aktif Berkampanye Menolak Reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Lahan Baru untuk Korporasi
Reklamasi adalah pekerjaan
pengembangan kawasan berair untuk mendapatkan lahan dengan cara dikeringkan.
Objek yang biasa dijadikan sebagai tempat reklamasi seperti kawasan pantai
lepas, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang cukup luas. Kawasan yang telah
direklamasi biasanya diorientasikan untuk pengembangan usaha bisnis pariwisata,
property, industry, food estate dan sebagainya. Selain itu reklamasi juga dapat
ditujukan untuk pembangunan sarana prasana; bandara atau pelabuhan.
Di beberapa Negara di dunia, proyek reklamasi
dibatasi atau tidak lagi diperbolehkan karena ada ikatan hukum perlindungan lingkungan. Sebab
reklamasi ini sangat berdampak buruk pada perampasan lahan, penghancuran
habitat maupun rusaknya keseimbangan ekosistem lingkungan.
Siapa
yang diuntungan atas Program Reklamasi ?
Pandangan pemerintah untuk
melakukan reklamasi di berbagai daerah seperti Bali, Makassar dan Jakarta ialah
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Akan tetapi, kenyataannya
sebaliknya. Reklamasi hanya memberi semata-mata keuntungan kepada pihak koorporasi
besar yang memenangkan tender atas objek reklamasi. Terdapat deretan nama
perusahaan korporasi yang diuntungkan dalam sejumlah reklamasi di Indonesia.
Antara lain;
1. TWBI
PT. Tirta Wahana Bali Indonesia
merupakan anak perusahan milik Tomy Winata seorang konglomerasi yang bergerak di
bidang multikorporasi: Perkebunan, Properti,Pariwisata dan sebagainya. Sejumlah
proyek reklamasi khususnya di Teluk Benoa, TWBI mempunyai kepentingan bisnis
yang menggiurkan dalam mengembangkan hotel maupun objek pariwisata. Tak dapat
dipungkiri, Tomy Winata ini mampu mendapatkan ijin-ijin pengembangan bisnisnya
di daerah reklamasi dengan mudah dari pemerintahan daerah hingga pusat,
walaupun dengan praktek-praktek perampasan hak-hak masyarakat atau nelayan.
2. Lippo Group
Perusahan Lippo Group milik
James Riyadi juga sangat besar mempunyai kepentingan bisnis atas sejumlah
reklamasi di Indonesia khususnya di Padang dan Makassar. Terkait Reklamasi
Pantai di pandang, Lippo Group mendapatkan ijin penguasaan lahan sekitar 700 Ha untuk mengembangkan bisnis
property maupun pariwisata. Demikian Reklamasi Makassar. Lippo Group
mendapatkan hak konsensi lahan seluas 157 Ha[1].
Tentu penguasaan atas lahan ini, berdampak pada perampasan tanah rakyat maupun
diberi akses untuk mendapat lahan rakyat dengan nilai beli yang sangat-sangat
murah.
3. Sedayung Group, Podomoro, Salim
Group, dkk
Dalam reklamasi teluk Jakarta
yang rencananya akan membangun 17 pulau buatan, tentu menjadi objek yang menggiurkan
bagi pihak koorporasi untuk berinventasi besar-besar. Tentu tujuan mereka
bukanlah untuk memberikan peningkatan pendapatan terhadap masyarakat sekitar
ataupun masyarakat Indonesia secara umum. Akan tetapi, mereka berlomba-lomba untuk
mengembangkan bisnis property dan pariwisata semata-mata untuk meraup
keuntungan yang besar. Dapat kita bayangkan harga hunian tempat tinggal
baik jenisnya apartemen maupun perumahan elit berkisar sekitar 3 -9 Miliar per
unit.
Sementara nelayan atau
masyarakat sekitar harus terusir dari lahannya atau tidak dapat melakukan
aktivitas melautnya. Seperti Reklamasi Teluk Jakarta yang terintegrasi
pengembangan Giant Sea Wall (GSW) disebut-sebut untuk menghalau banjir di ibu
kota. Akan tetapi berbagai ahli angkat bicara atas dasar pengembangan reklamasi
atau GSW di Teluk Jakarta tersebut. Salah-satunya ahli kelautan ITB. Pernyataan
yang dilontarkan Muslim Muin Phd yang dimuat dalam situs ITB.ac.id, GSW malah akan semakin memperparah banjir di ibu kota,
mempercepat pendangkalan sungai, merusak lingkungan laut, dan selain itu akan
menimbulkan masalah social.
Kerugian
apa yang ditimbulkan Program Reklamasi ?
Dampak social
1. Hilangnya mata pencarian Nelayan
atau masyarakat atas Pantai/Laut[2]
Akibat reklamasi yang telah
memberikan keleluasan kepada para korporasi mengembangkan bisnisnya, telah
membuat ancaman yang nyata bagi nelayan maupun masyarakat umum untuk mengakses
pantai/laut yang selama ini menjadi sumber mata pencariannya.
1. Tergusurnya Nelayan atau
masyarakat akibat reklamasi [3]
Setidaknya ada sekitar 18.151
KK atau sekitar ratusan ribu lebih orang yang akan tergusur akibat program
reklamasi.
2. Dihancurkan tempat-tempat
social
Reklamasi ini selain mengusir
nelayan atau warga dari pantai dan tempat tinggalnya, juga berdampak pada
penutupan atau penghancuran tempat-tempat social seperti sekolah, rumah ibadah,
cagar budaya dan sebagainya.
Dampak Lingkungan
1. Hilangnya fungsi konservasi
Akibat pemanfaat program
reklamasi, menghilangkan fungsi konservasi di kawasan pantai. Reklamasi akan
merusak DAS, merusak tumbuhan (mangrove, terumbu karang), yang selama ini
menjaga ekosistem lingkungan di Indonesia khususnya di daerah pesisir.
2. Banjir
Hancurnya DAS sebagai tampungan
banjir akan tidak berfungsi. Maka hal ini akan berdampak meningkatnya banjir
akibat reklamasi
3. Kerusakan Ekologis meluas
Akibat pengerungan pasir atau
penimbunan untuk membuat pulau baru, akan menimbulkan kerusakan ekologis
khususnya ancaman abrasi di sekitaran pantai.
4. Ancaman punahnya beberapa
keanekaragaman hayati
Mulai dari hancurnya hutan
mangrove, spesies ikan, kerang laut dan sebagainya.
5. Rusaknya system dranaise dan
perubahan hidrodinamika
Akibat reklamasi akan membuat
semakin sempitnya lahan dranaise dan perubahan hidrodinamika air laut. Hal ini
akan berdampak pada iklim ekstrem yang tentu mempengaruhi rentannya terjadi
bencana.
Nuradam (Ka Dept. Organisasi PP FMN)
[1] Rumusan Hasil Analisis Terhadap Kegiatan Reklamasi Pantai dan
pembangunan CPI di kawasan pesisir Kota
Makassar. Diterbitkan: Aliansi
Selamatkan Pesisir, Februari 2016.
[2] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151106193758-20-90011/mata-pencaharian-hilang-akibat-reklamasi-pantai/,
Diakses pada 05 Maret 2016.
0 komentar:
Posting Komentar