Setelah pelarangan pemutaran Film dan Diskusi Publik bertemakan Agraria yang diselenggarakan FMN Ranting Universitas Muhammadiyah Purwokerto oleh pihak Rektorat (03/10/2016), Kini giliran FMN Ranting Universitas Muhammadiyah Mataram mendapatkan pelarangan dari Pihak Rektorat. Pada hari Rabu tertanggal 05 Oktober 2016, Universitas MuhamadiyahMataram (UMM)menyelengarakan kegiatan orentasi study dan pengenalan kampus (OSPEK) tingkat Univesitas. Kegiatan OSPEK tingkat Univesitas ini disambut oleh Front Mahasiswa Nasional Ranting Universitas Muhamadiyah Mataram (FMN UMM) dengan membagikan profil FMN UMMkepada mahasiswa baru. Pembagian selebaran ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada mahasiswa baru UMM tentang aktivitas-aktivitas ilmiah, aktivitas perjuangan serta program-program pengabdian FMN di tengah masyarakat.
Awalnya Pembagian Profil FMN UMMberjalan lancar dan disambut
antusias oleh mahasiswa-mahasiswa baru UMM.Namun setelah setengah jam berlangsung,terjadi
pelarangan oleh pihak Rektor UMM melalui Kepala Satpam.Kepala Satpam dengan arogannya mengatakan “Dalam aturan Universitas Muhamadiyah Mataram melarang perekrutan anggota organisasi seperti FMN”.
Atas pelarangan tersebut,
kawan-kawan FMN UMM denganmenjelaskan bahwa pembagian selebaran profil FMN adalah bentuk
berekspresi mahasiswa dalam memperkenalkan organisasinya. Oleh karena itu,
pihak kampus harus menghargai dan menjamin kebebasan berekspresi dan
berorganisasi bagi mahasiswa di kampus. Akan tetepi, Kepala Satpam tetap melarang
pembagian selebaran Profil FMN UMM.
Secara nyata kebebasan mahasiswa
di dalamberekspresi dan berorganisasi di
kampus semakin terancam. Nilai-nilai demokratisasi semakin dikekang, dirampas
oleh pihak kampus. Padahal kebebasan mahasiswa berekspresi, berorganisasi di
kampus haruslah dihormati dan dijamin oleh pihak kampus sebagaimana telah
diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Di dalam Pasal 28 E Ayat 3 menjelaskan
bahwa “ setiap orang berhak atas
kebebasan beserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Oleh
karena itu, tidak ada alasan pihak kampus untuk melarang mahasiswa menjalankan
aktivitas berekspresi dan berorganisasi di kampus.
Pengekangan berekspresi dan
berorganisasi di kampus adalah bentuk -bentuk warisan fasisme Orba yang masih
dilanggengkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK di tengah bergeloranya perjuangan
mahasiswamelawan penerapan kebijakan neolibdi kampus. NKK/BKK Orba masih
menjadi hantu fasisme yang bergentayangan untuk merampas hak mahasiswa
mendapatkan kebebasan berorganisasi. SK
Dirjen Dikti No. 26 Tahun 2002 tentang pelarangan organisasi ekstra di kampus, selaludijadikan
sebagai legitimasi dalam melarang organisasi mahasiswa seperti FMNberkembang di
kampus. Pelabelan organisasi mahasiswa EKSTRAmenjadi bentuk penanaman stigma
buruk/negatif yang ditanamkan sejak Orde Baru.
Di sisi lain, label organisasi mahasiswa ekstra merupakan bentuk pengekangan
sekaligus diskriminasi terhadap organisasi mahasiswa yang independen, mandiri,
modern dan non-partisipan Parpol. Maka sekali lagi kami berpandangan bahwa
hakekatnya tidak ada Organisasi Mahasiswa Ekstra-Intra, semua kedudukan
organisasi mahasiswa sama di dalam kampus. Sama halnya organisasi buruh, tidak
ada organisasi ekstra-intra pabrik. Demikian organisasi tani tidak ada
organisasi tani ekstra-intra. Namun organisasi-organisasi yang ada di kampus
dibedakan atas karakternya. Ada organisasi berkarakter independen, mandiri,
modern dan non-partisipan Parpol yang didirikan oleh mahasiswa itu sendiri.
Tujuannya sebagai alat mengembangkanpengetahuannya, sebagaialat perjuangannya
serta alat untuk pengabdian kepada masyarakat. Dan kemudian ada organisasi
mahasiswa yang didirikan oleh kampus. Maka
kampus seharusnya memberikan kebebasan mahasiswa untuk memilih dan
mengembangkan organisasinya sebagai cerminan demokratisasi di dalam kampus.
Berdasarkan paparan di atas,
Pimpinan Pusat FMN sangat menyayangkan tindakan pelarangan pihak rektor UMM terhadap
aktivitas berekspresi dan berorganisasi mahasiswanya di FMN Ranting UMM.
Kami mengecam atas tindakan pihak
rektorat UMM tersebut. Makadengan ini PP FMN juga menyampaikan tuntutan kepada
Pihak Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram sebagai berikut;
1. Hentikan pengekangan, pelarangam
terhadap aktivitas-aktivitas berekspresi
dan berorganisasi FMN Ranting UMM di Kampus.
2. Berikan kebebasan berekspresi dan
berorganisasi kepada seluruh mahasiswa UMM di Kampus.
3. Cabut SK Dirjen Dikti No. 26 Tahun
2002 beserta SK Rektor yang melarang organisasi ekstra di kampus.
Kami juga menyerukan kepada seluruh
pimpinan dan anggota FMN se-Indonesia
untuk bersolidaritas kepada FMN Ranting UMM dan sekaligus berkampanye
atas Kebebasan berekspresi dan berorganisasi di Kampus. FMN juga meminta kepada
seluruh mahasiswa dan rakyat untuk bersatu memperjuangkan kebebasan berekspresi
dan berorganisasi di kampus. Atas perhatian dan semangat juang untuk kemajuan demokrasi
di kampus, kami mengucapkan terima kasih.
06 Oktober 2016,
Hormat kami,
PIMPINAN PUSAT
FRONT MAHASISWA NASIONAL
RACHMAD P PANJAITAN
KETUM
Tembusan:
1. Presiden RI, Joko Widodo
2. Menristekdikti, Mohamad Nasir
0 komentar:
Posting Komentar