Peringatan
Hari Buruh Migran Internasional ditetapkan berdasarkan momentum penetapan
konvensi PBB dalam perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluagrannya pada 18
Desember 1990. Migrant Day diperingati sebagai bentuk pengakuan dunia
internasional atas masalah-masalah migrasi, khususnya terhadap buruh migran
yang disebabkan oleh krisis yang semakin akut dalam tubuh imperialisme dan
penindasan yang dilakukannya kepada seluruh rakyat dunia. Maka, setiap tanggal
18 Desember rakyat seluruh dunia memperingati Hari Buruh Migran Internasional,
tidak terkecuali di Indonesia.
Di
Indonesia, pada tanggal 12 April 2012 pemerintah Indonesia sudah meratifikasi
konvensi PBB 1990 dan mengesahkan melalui Undang-Undang No. 6 pada tanggal 2
Mei 2012. Akan tetapi, hingga saat ini kondisi buruh migran Indonesia terus
mengalami kemerosotan hidup yang dalam. Berbagai persoalan mulai dari upah yang
rendah, perampasan upah melalui agen, tindak kekerasan yang kerap dialami,
menjadi korban perdagangan manusia, hingga kematian merupakan kondisi objektif
yang hingga hari ini masih dihadapi oleh buruh migran Indonesia.
Di
dua tahun pemerintah rezim Jokowi Jk gagal memberikan perlindungan terhadap
buruh migran. Terbuktinya dengan meningkatnya kasus tindakan kekerasan terhadap
buruh migran. Saat ini kondisi yang dialami oleh buruh migran justru semakin
memburuk. Berbagai kekejaman tindasan terus dialami oleh buruh migran seperti
yang dialami oleh Erwiana, Kartika, Yufrinda Selan, Dolfina Abuk,
Sumartiningsih, Seneng Mujiasih, Elis Kurniasih, Eka Suryani, dan masih banyak lainnya terus ada dan tidak
berkurang jumlahnya.
Selain
tidakan kekerasan dan tidak adanya pelindungan sejati bagi buruh migran.
Berbagai skema yang menindas buruh migran semakin masif dilakukan. Sperti
skema KUR dan Cash Transfer tujuannya
untuk melipat gandakan bagi imperealisme, taun tanah dan borjuasi besar
komparador
Perampasan
upah buruh migran yang dilakukan dengan
berbagai skema busuk tersebut, akan
dipergunakan lagi untuk pengembangan bisnis pembangunan (insfratruktur) dan
perkebunan yang sesungguhnya akan merapas tanah rakyat.
di
tengah pelindungan yang tidak ada bagi buruh migran. Rezim Jokowi-JK semakin
meningkatkan ekspor tenaga kerja keluar negeri dengan tujuan merauk keuntungan
melalui remitasi. Hal demikian semakin memperterang keberdaaan buruh migran yang
dipelakukan seperti budak oleh negara.
Bagi
pemuda mahasiswa perjuangan melawan segala penghisapan dan penindasan terhadap
buruh migran bukan bersolidaritas. Namun pemuda mahasiswa memiliki kepentingan
atas perbaikkan situasi penghidupan buruh migran. Karena persoalan yang di
hadapi buruh migran adalah cerminan dari masa depan pemuda mahasiswa. Sehingga
pemuda mahasiswa harus bersatu dengan rakyat dan khususnya buruh migran
melacarkan perjuangan bersama melawan segala penidasan dan penghisapan terhadap
rakyat dan buruh migran.
Jakarta, 18 desember 2016
Hormat
Kami
Badarudin
SEKJEN
PP FMN
0 komentar:
Posting Komentar