![]() |
foto aksi BEM SI pada tanggal 14 februari 2017 |
Jakarta 15/2/17 Aliansi
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah JABODETABEK-Banten
mengelar aksi di depan istana dalam rangka menuntut pertanggung jawaban pemerintah Tindakan Jokowi-JK yang Mengaktifkan
kembali Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur yang di nilai inskonstitusional.
massa aksi yang tetap mau bertahan dan
menjalankan aksi di depan istana direspon dengan tindakan refresifitas dan
penangkapan terhadap 4 orang massa aksi
Badarudin selaku
Sekertaris Jenderal Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (SEKJEN PP- FMN)
menyampaikan “Mengutuk dan mengecam tidakan refresif dan penangkapan 4 massa
aksi oleh rezim Boneka Jokowi-JK melalui aparat Kepolisian. tindakan tersebut merupakan
tindakan yang anti demokrasi dan pelanggaran atas hak dasar rakyat untuk
berserikat, berorganisassi dan berpendapat sebagaimana di atur dalam pasal 28
UUD 45.
Tindakan refresif dan
penangkapan ini semakin memperterang watak asli dari Rezim Jokowi-JK yang anti rakyat dan anti demokrasi.
perjuangan pemuda mahasiswa dan rakyat yang menuntut hak demokratis terus dihadapkan dengan
tindakan refersifitas, kriminalisasi, dan penangkapan.
Atas dasar tersebut,
Front Mahasiswa Nasional menuntu
- Bebaskan segera 4 orang massa aksi Badan eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah JABODETABEK- Banten yang ditangkap
- Hentikan tindakan Refrensif, kriminalisasi dan penangkapan atas pemuda mahasiswa dan rakyat yang berjuang untuk menuntut Hak demokrtisnya
Kami juga menyerukan
kepada pemuda mahasiswa untuk memperhebat perjuangan melawan tindakan anti rakyat
dan anti demokratsi
Jakarta, 15 Februari 2017
Hormat
Badarudin
SEKJEN PP FMN
0 komentar:
Posting Komentar