Mahasiswa Bertanya ?
Ibu Rektor Jawab Dengan SK Drop Out!
Tanggal 17 Februari 2017 merupakan momentum 1 tahun kebijakan Drop Out
yang dikeluarkan Dr. Ir. Andi Majdah Selaku Rektor
Universitas Islam Makassar (UIM) kepada Tiga
Mahasiswanya. Tiga Mahasiswa yang mendapatkan kebijakan Drop Out itu adalah Bakrisal
Rospa (Nomor Induk Mahasiswa 12023014026, Jurusan Teknik Elektro, Semester 7),
Henry Foord Jebss (Nomor Induk Mahasiswa 13022014002, Jurusan Teknik Mesin, Semester
7), Dzulhilal M ( Nomor Induk Mahasiswa 12024014033, Jurusan Teknik
Informatika, Semester 7). Kebijakan Drop Out ini ditenggarai lantaran ketiga
mahasiswa ini menanyakan masa jabatan Rektor UIM yang sudah 3 Periode.
Kebijakan Drop Out ini tentunya membuat masa depan ketiga mahasiswa ini berada
diujung tanduk dalam perkuliahan. Ketiga mahasiswa ini melakukan berbagai upaya
agar Rektor UIM mencabut kebijakan ini. Setidaknya sudah puluhan aksi
demonstrasi yang dilakukan untuk menuntut hak demokratis sebagai mahasiswa
dikembalikan oleh Rektor. Selain itu, mereka juga melakukan hearing dengan
pihak Kopertis wilayah IX yang menaungi UIM di tingkat wilayah, lalu juga ke komisi
D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hearing yang dilakukan ternyata tidak mendapatkan respon yang baik dari
pihak kopertis wilayah IX dan DPRD provinsi. Ketiga mahasiswa ini hanya
dijanjikan semata tanpa realisasi konkret dari dua lembaga tersebut. Selain melakukan
Hearing, ketiga mahasiswa ini juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Usaha yang dilakukan melalui jalur hukum ini ternyata memiliki hasil
yang baik, dimana gugatan ketiga mahasiswa ini dimenangkan. PTUN Makassar
memenangkan gugatan tiga mahasiswa ini pada tanggal 8 November PTUN
Makassar
mengeluarkan keputusan Pokok perkara yakni
:
1. Mengabulkan Gugatan Para
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan
Tergugat berupa Surat Keputusan Rektor
Universitas Islam Makassar Nomor : 863/UIM/Skep/ll/2016 tanggal 17
Februari 2016, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Mahasiswa
FakultasTeknik UIM sepanjang atas nama :
a. Bakrisal Rospa, NIM.
12023014026;
b. Henry Foord J, NIM.
13022014002;
3. Mewajibkan Tergugat untuk
mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Makassar Nomor :
863/UIM/Skep/ll/2016 tanggal 17 Februari 2016, tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat Mahasiswa Fakultas Teknik UIM sepanjang atas nama :
a. Bakrisal Rospa, NIM.
12023014026;
b. Henry Foord J, NIM.
13022014002;
4. Mengembalikan Para Penggugat
pada kedudukan semula sebagai mahasiswa Universitas Islam Makassar
5. Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 301.000 (Tiga
Ratus Satu Ribu Rupiah);
Kemenangan yang didapatkan oleh ketiga mahasiswa ini ternyata tidak
membuat pihak Rektor UIM sadar akan kesalahannya. Pihak Rektorat UIM justru tetap
keras kepala dengan mendaftarkan upaya banding atas putusan PTUN Makassar. Tentu
kondisi ini, tidak jua menyurutkan semangat dari ketiga mahasiswa UIM untuk
menuntut haknya, ketiganya semakin semangat menuntut haknya terhadap pihak
Rektor UIM
Kebijakan Drop Out terhadap 3 mahasiswa UIM pada Februari tahun 2016
menambah catatan buruk dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. selain
itu juga, mencerminkan watak pendidikan Indonesia yang anti demokratsi dan anti
kemajuan. Pasalnya, kebijakan anti demokrasi seperti kebijakan Drop Out terjadi
beberapa kampus. Menurut catatan Front Mahasiswa Nasional (FMN) sepanjang 2016,
kebijakan Drop Out tidak hanya terjadi
di UIM. Namun juga terjadi di beberapa kampus di Indonesia seperti kebijakan Universitas
Muhamadiyah Sumatra Utara (UMSU) yang telah mengeluarkan Kebijakan Drop Out
kepada 24 mahasiswa pada bulan oktober 2016 karena melakukan aksi menuntut transparansi
dana kampus. Kebijakan Drop Out yang di keluarkan rector Universitas Negeri Jakarta
kepada 1 mahasiswa karena melakukan aksi, dalam perkembanganya SK Drop Out di
cabut karena meluasnya dukungan pemuda mahasiswa dan rakyat.
Kebijakan anti demokrasi dan anti kemajuan ini juga menimpa siswa dan
guru di SMAN 13 Depok. Pak dika sebagai guru yang kerap mempertanyakan
kebijakan pungutan Liar yang terjadi di SMAN 13 dihadapkan dengan pemecatan. Siswa
SMAN 13 Depok yang melakukan aksi atas
pemecatan pak dika dan pungutan liar mengalami intimidasi dan ancama drop Out
oleh pihak sekolah. Kondisi ini semakin menegaskan bahwa kebijakan anti demokrasi
dan anti kemajuan tidak hanya terjadi di
pendidikan tinggi tapi juga di pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Selain kebijakan kebijakan Drop Out, mayoritas kampus juga menjalankan
tindakan anti demokrtis lainnya seperti pelarangan beraktifitas, intimidasi, dan
refresifitas terhadap mahasiswa yang berjuang atas hak demokratisnya. padahal
menjadi hak-hak demokratis mahasiswa menjadi hal yang fundamental dalam
kehidupan di kampus. Kondisi –tindakan anti demokrasi- tersebut sesungguhnya telah
menghancurkan kemajuan kebudayaan rakyat, karena pendidikan tinggi yang
seharusnya dapat mencerdaskan justru mengebiri mahasiswa dengan
kebijakan-kebijakan yang anti kemajuan.
Kedepan tindakan anti demokratis dikampus akan semakin menjadi jadi,
baik dalam bentuk tindakan intimidasi, refresifitas hingga Kebijakan Drop Out
kepada mahasiswa. Seiring dengan menguatnya praktek liberealisasi, privatsiasi
dan komersialisasi pendidikan di kampus-kampus yang berorentasi untuk melipat
gandakan keuntungan dengan cara menghisap mahasiswa sehingga kebijakan Drop Out
terhadap 3 mahasiswa UIM bukan hanya persoalan mahasiswa UIM. Namun persoalan tersebut
menjadi persaolaan seluruh pemuda mahasiswa.
17 Februari 2017 merupakan momentum 1 tahun ketiga mahasiswa UIM
berjuang menuntut haknya. Maka, Kami Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional
mengajak kepada seluruh mahasiswa Indonesia untuk mendukung perjuangan ketiga
mahasiswa UIM. Selain itu juga, Kami Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional
mengutuk keras tindakan anti demokrasi di kampus serta mengajak kepada seluruh
mahasiswa untuk melawan berbagai tindakan anti demokrasi yang dijalankan oleh
kampus.
setahun berlalu, kami tetap berlawan
kembalikkan hak demokratis kami
Jakarta, 17 Februari 2017
Hormat Kami
Badarudin
SEKJEN PP FMN
0 komentar:
Posting Komentar