Rezim fasis Jokowi-JK
kembali menebar teror dan melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat. Kali ini
melalui aparat kepolisian Polres Tangerang beserta dengan Polisi Pamomg Praja
melakukan pembubaran terhadap aksi damai hingga melakukan pemukulan terhadap salah
satu peserta aksi. selain itu, Massa aksi diprovokasi dengan disebut goblok, bacot, dan lain-lain. Pembubaran
aksi dan tindak kekerasan tersebut dilakukan terhadap massa aksi dari Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya yang melakukan aksi damai pada 9
April 2017.
Aksi tersebut merupakan aksi
piket yang dilakukan oleh GSBI Tangerang Raya untuk mengkampanyekan berbagai
persoalan klas buruh. Kasus demi kasus yang tidak kunjung diselesaikan oleh
pemerintah, salah satunya adalah PHK 1.300 orang buruh PT. Panarub Dwi Karya
adalah isu yang dikampanyekan oleh buruh. Selain itu, aksi tersebut juga
sebagai protes dari buruh atas Peraturan anti demokrasi Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang. Dalam pasal 12 ayat (2)
Peraturan Walikota ini menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum
dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar
nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau
pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Peraturan tersebut tentu merupakan upaya sistematis untuk mengkebiri hak-hak
demokratis rakyat. Peraturan tersebut juga bentuk dari fasisnya negara yang
terus mengekang kebebasan rakyat dan membendung gerak laju perjuangan rakyat. Peraturan
tersebut yang menjadi alasan dari pihak kepolisian untuk membubarkan aksi damai
yang dilakukan oleh GSBI Tangerang Raya.
Tindakan represif tersebut semakin memperterang watak asli dari Rezim Jokowi-JK
yang anti rakyat dan anti demokrasi. Perjuangan Buruh, kaum tani, pemuda
mahasiswa dan rakyat disektor lain yang menuntut hak demokratis terus dihadapkan
dengan tindakan represif.
Atas dasar tersebut,
Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional menyatakan sikap dan menuntut:
1. Mengecam
dan mengutuk keras tindakan aparat kepolisian Polres Tangerang yang melakukan
pembubaran dan pemukulan terhadap aksi GSBI Tangerang Raya.
2. Mendesak Kapolri untuk segera memecat Kanit
Intelkam Polres Tangerang atas nama Danu W Subroto yang telah melakukan tindak
kekerasan terhadap peserta aksi.
3. Cabut
Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 2
tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
4. Laksanakan
rekomendasi ILO, Selesaikan kasus dan bayarkan hak dari 1.300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya.
5. Hentikan segala bentuk tindakan represifitas, kekerasan, hingga kriminalisasi
terhadap rakyat.
6. Menyerukan kepada seluruh
pemuda mahasiswa untuk berjuang bersama klas buruh dan rakyat di sektor lainnya
untuk melawan seluruh kebijakan dan tindakan rezim Fasis Jokowi-JK.
Jakarta, 9 April 2017
Hormat Kami
Symphati Dimas Rafi’i
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar