
Aksi mimbar
bebas dimulai tepat pada pukul 08.41 dengan orasi pertama dari perwakilan FMN. namun
tidak lama setelah orasi pertama dari
FMN, dua (2) orang
satpam kampus menghampiri massa aksi. Salah satu satpam tersebut mengatakan
kepada massa aksi bawah : “tidak boleh melakukan aksi mimbar bebas di Gedung Kuliah
Bersama. Jika kalian tidak mau membubarkan
aksinya. Maka kami akan membubarkan
paksa aksinya”, ungkapnya pada masa aksi. akhirnya Koordinator Lapangan mengarahkan untuk melakukan mimbar
bebas di perempatan fakultas
Pertanian.
Tindakan rektor
UNRAM melalui satpam yang melarang aksi di Gedung Kuliah Bersama merupakan
salah bentuk dari kebijakan anti demokrasi di UNRAM. Hal tersebut
menunjukan bahwa Rektor Unram merupakan jelmaan nyata dari rezim Jokowi yang
terus menunjukan watak fasisnya demi memenuhi kepentingan dari imperialisme
pimpinan AS. Tindakan
intimidasi, pelarangan, pembubaran, dan kekerasan yang dilakukan oleh Rektor
UNRAM melalui aparatur keamanannya tidak hanya kali ini. Namun sudah teramat
sering dilakukan oleh rektor UNRAM terhadap mahasiswa yang melakukan perjuangan
menuntut hak demokratisnya di dalam kampus.
Maraknya
tindakan intimidasi, kekerasan, pelarangan, pembubaran dan Drop Out di kampus-kampus menjadi buktinya menguatnya
tindakan fasis di dunia pendidikan. hal tersebut seiring dengan menguatnya
praktek Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan.
Atas dasar
tersebut, Pimpinan Pusat Front
Mahasiswa Nasional
menyatakan sikap dan tuntutan:
- Mengutuk keras tindakan pelarang aksi di Gedung Kuliah Berasama oleh Rektorat Unram melalui satpam kampus.
- Cabut Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) ,
- Cabut Uang Kuliah Tunggal (UKT),
- Wujudkan Fasilitas yang Layak dan Memadai di kampus-kampus
- Berikan Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Berorganisasi bagi mahasiswa
- Hentikan Praktik Privatisasi, Liberalisasi dan Komersialisasi pendidikan
Jakarta, 19 April 2017
Hormat
Kami
Pimpinan Pusat
FMN
Symphati Dimas Rafi’i
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar