GALANG
PERSATUAN PEMUDA-MAHASISWA BERSAMA RAKYAT TERTINDAS, LAWAN SELURUH KEBIJAKAN
DAN TINDAKAN FASIS REZIM JOKOWI-JK:
CABUT PERPPU ORMAS NO. 2 TH 2017 DAN BERIKAN KEBEBASAN
BAGI RAKYAT UNTUK BERORGANISASI, BERPENDAPAT, BEREKSPRESI
Salam Juang !
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017
tentang Perubahan UU Ormas tahun 2013 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada
10 Juli lalu, merupakan ancaman bagi perkembangan iklim demokrasi di Indonesia.
Peraturan tersebut terutama sekali akan terus merampas hak rakyat untuk
berorganisasi dan berpendapat.
Dengan terbitnya Perppu tersebut
semakin memperjelas arah dan orientasi kebijakan rezim Jokowi-JK. Rezim Jokowi-JK
bermaksud untuk menjaga stabilitas politik di tengah terpaan krisis yang
semakin akut dan berkepanjangan, baik pada level internasional maupun dalam
negeri. Sistem global yang di pimpin oleh imperialisme Amerika Serikat (AS)
terus mengalami krisis, khususnya pasca krisis gagal bayar properti di tahun
2008. Data resmi
pemerintah AStahun 2015 menunjukan terdapat 102,3 juta angkatan kerja adalah
pengangguran. Sebanyak 1,5 juta orang miskin di AS hidup dengan penghasilan
kurang dari US$ 2/hari. Sebanyak 5 juta rakyat AS kehilangan akses fasilitas
kesehatan.
Kenyataan
tersebut justru membuat pemerintah AS di bawah Donald Trump bersama negeri
sekutunya terus melipatgandakan penghisapan terhadap rakyat di seluruh negeri.
AS secara agresif menerapkan kebijakan sovinis “American First” atau “Make
American Great Again”. Ekspansi kapital negeri-negeri imperialis kepada
negara bergantung seperti Indonesia terus diperkuat. Melalui berbagai lembaga
keuangannya seperti WB, IMF, ADB mereka melakukan ekspor kapitalnya dalam
berbagai bentuk, baik hutang, investasi dan hibah mengikat. Selain itu, untuk
memastikan semua itu maka imperialis AS memastikan diktenya dengan memaksakan
negeri-negeri bonekanya untuk melahirkan kebijakan fasis bahkan jalan isolasi
hingga agresi tidak segan dilakukan.
Indonesia di bawah rezim Jokowi
semakin mencerminkan diri sebagai negeri bergantung. Rezim Jokowi menunjukan
dirinya sebagai penghamba dan pelayan setia bagi seluruh kapital asing yang
masuk ke Indonesia. Seluruh program pembangunan dan skema ekonomi dalam
negerinya bersandar besar pada hutang dan investasi dari negeri-negeri
imperialis, terutama AS. Sistem perburuhan dan industri di Indonesia tetap
berorientasi ekspor bahan mentah dan memenuhi kebutuhan dalam negerinya dengan
impor. Sementara sektor agrarianya, tetap berorientasi monopoli tanah skala
besar bagi kepentingan borjuasi besar dan tuan tanah.
Posisi
Indonesia untuk penanganan kondisi krisis imperialis sangat penting dengan
bermodal sumber daya alam dan jumlah penduduk yang besar. Operasi ekspor
kapital milik imperialis melalui berbagai skema pembangunan, sistem perburuhan,
hingga perampasan tanah. Itulah kemudian rezim Jokowi-JK berkepentingan untuk
memastikan stabilitas politik dalam negerinya. Tujuannya tidak lain untuk menjamin
keamanan atas iklim investasi asing. Stabilitas politik yang dimaksud tentu
saja adalah pergolakan dan perjuangan rakyat Indonesia yang semakin besar. Di
tegah situasi krisis dan kemerosotan hidup yang mendalam, rakyat tentu
meresponnya dengan perjuangan. Perjuangan rakyat di bawah tindasan rezim
Jokowi-JK semakin meluas. Hal inilah yang menurut Jokowi akan mengganggu
stabilitas politik dan kenyamanan investasi. Oleh karena itulah, rezim Jokowi
tidak segan untuk menindas rakyat melalui berbagai kebijakannya maupun dengan
menggunakan aparat nya. Rakyat terus menjadi sasaran pukul, kriminalisasi,
intimidasi, kekerasan, hingga pembunuhan.
Cabut
Perppu No. 2/2017 yang Anti Demokrasi dan Pemberangus Kebebasan Rakyat
Lahirnya Perppu No 2
tahun 2017 dilatarbelakangi oleh pandangan pemerintah atas kondisi yang
dianggap “kegentingan yang memaksa” melalui keberadaan berbagai ormas yang
dianggap anti Pancasila, anti UUD 1945 dan membahayakan keberlangsung negara
kesatuan Republik Indonesia. Perppu yang menjadi penyempurna dari UU Ormas
untuk makin memberangus ruang demokrasi rakyat. Perppu Ormas adalah alat
legitimasi bagi seluruh tindakan fasis rezim Jokowi.
Di kampus-kampus,
pemuda mahasiswa terus mendapat intimidasi dan pengekangan dalam melakukan aktifitasnya.
Sejak April 2016 hingga Agustus 2017, rezim Jokowi melalui kampus telah
melakukan 6 kali pembubaran kegiatan, 115 mahasiswa menjadi korban skorsing,
sementara 54 mahasiswa mendapat sanksi DO karena melakukan aksi di kampus.
Korban kekerasan fisik oleh aparat sebesar 192 orang mahasiswa dan 190
diantaranya ditangkap dan dikriminalisasi. Tentu dengan terbitnya Perppu Ormas,
tindasan terhadap mahasiswa akan makin intensif.
Terdapat dua aspek
penting dalam Perppu Ormas ini, yaitu pembubaran dan sanksi pidana. Melalui
Perppu Ormas, pemerintah tidak lagi membutuhkan peran pengadilan untuk
membubarkan Ormas-ormas yang dinilai secara sepihak dan subjektif merugikan dan
menentang pemerintah. Selain itu, Perppu Ormas juga mengatur sanksi pidana bagi
pelanggaranya, bahkan hingga hukuman seumur hidup. Sebuah sanksi yang menjadi
penyempurna dari UU Ormas. Perppu Ormas secara nyata telah menunjukan bahwa
rezim Jokowi sudah menginjak-injak UUD 1945 dimana telah menjamin kebebasan
rakyatnya untuk berserikat dan mengemukakan pendapatnya.
Perppu Ormas menjadi
sarana bagi rezim untuk memperkuat kekuasaanya dan bertindak sewenang-wenang
serta membahayakan demokrasi. Sesungguhnya, sama sekali tidak ada dasar bagi
rezim Jokowi untuk menyatakan status “kegentingan yang memaksa” selain
bertujuan untuk menghantam kekuatan gerakan demokratis rakyat yang kian besar.
Pemerintah akan leluasa melakukan tudingan terhadap organisasi rakyat yang
berjuang untuk menuntut dan mempertahankan hak nya. Pembubaran dan
pemberangusan hak berorganisasi yang semakin luas terjadi dengan menggunakan
Perppu Ormas. Seluruh perjuangan demokratis akan semakin rentan untuk dibungkam
oleh rezim Jokowi.
Berdasarkan
seluruh pemaparan tersebut, maka Aliansi Pemuda-Mahasiswa Indonesia (APMI)
menyatakan sikap tegas bahwa Rezim Jokowi-JK adalah rezim anti rakyat dan anti
demokrasi, serta tegas menolak Perppu No. 2 Tahun 2017, APMI menuntut: 1. Cabut Perppu No. 2 Tahun 2017
2. Hentikan segala bentuk perampasan kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan berekspresi terhadap rakyat dan organisasi rakyat yang berjuang menuntut hak demokratisnya dan melawan seluruh kebijakan pemerintah yang menindas rakyat.
3. Hentikan seluruh tindak kekerasan, intimidasi, terror, hingga pelibatan aparat bersenjata dalam penyelesaian konflik dengan rakyat.
4. Hentikan seluruh perampasan tanah, pengusiran terhadap rakyat, dan seluruh pembangunan yang merugikan dan merampas hak rakyat.
5. Hentikan pemberangusan terhadap serikat buruh serta pembatasan terhadap buruh untuk berserikat dan berjuang.
6. Cabut seluruh SK Drop Out dan Skorsing kepada mahasiswa yang berjuang, berikan hak seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk berorganisasi dan berjuang di kampus-kampus.
7. Cabut SE Dirjen Dikti No. 26 Tahun 2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus.
Jayalah Perjuangan Pemuda-Mahasiswa !
Jakarta, 2 Oktober 2017
Aliansi Pemuda-Mahasiswa Indonesia (APMI)
-LMND, AKMI, FMN, GMNI-Jakarta, KBM UBK, KMS 30, Hipma Halut, STMIK Jayakarta-
Kontak:
Raden/LMND: 0812 1373 0919
Dimas/FMN: 082227526399
0 komentar:
Posting Komentar