“Cabut
Undang-Undang Ormas, Hentikan Pemberangusan Terhadap Demokrasi. Perkuat
Persatuan Rakyat untuk Melawan Kebijakan Rezim Jokowi-JK yang Anti Rakyat dan
Anti Demokrasi”
Salam
Demokrasi
Perppu Ormas No. 2 Tahun
2017 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK pada 10 Juli 2017 kini telah
berubah secara resmi menjadi Undang-undang . Pada hari Selasa, 24 Oktober 2017
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Sidang
Paripurna untuk membahas dan mengesahkannya. Sebelum disahkan, Perppu Ormas
telah mendapat tentangan dan penolakan yang keras dari rakyat berbagai sektor.
Sejak diterbitkan, tidak henti-hentinya rakyat menyampaikan aspirasi dan
tuntutannya untuk menolak diberlakukannya Perppu Ormas. Gerakan buruh, gerakan
tani, hingga pemuda mahasiswa secara intens terus melakukan perjuangan untuk
menolaknya.
FPR menilai, bahwa
disahkannya Perppu Ormas tersebut menjadi Undang-undang merupakan bentuk nyata
dari watak fasis dan anti rakyat dari rezim Jokowi-JK. Di tengah situasi
penghidupan rakyat yang semakin merosot akibat dari kebijakan Jokowi-JK melalui
Paket Kebijakan Ekonomi (PKE). Di saat bersamaan pula pemerintah mengelurkan
kebijakan yang melegitimasi tindasannya terhadap rakyat.
Disahkannya Perppu Ormas
tidak lain merupakan respon dari pemerintah Jokowi-JK terhadap tumbuh dan makin
meluasnya gerakan rakyat di Indonesia. Gerakan rakyat kian bangkit karena kemerosotan
hidup yang makin akut di bawah kuasa Jokowi-JK. Perampasan dan monopoli tanah
di perdesaan semakin masif terjadi atas nama pembangunan, industri yang
terbelakang, upah buruh murah, sempitnya lapangan pekerjaan, serta buruknya
kualitas pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan adalah belenggu bagi
rakyat Indonesia. Di sisi yang lain, rezim Jokowi-JK memiliki kepentingan dan
tugas sebagai rezim boneka untuk mengamankan investasi dan kepentingan dari
imperialisme Amerika Serikat di Indonesia. Tugas untuk menjadi rezim boneka
dilakukan oleh pemerintahan Jokowi dengan sangat baik. Salah satunya dengan
mempercepat disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang yang akan menjadi
legitimasi melakukan pemberangusan terhadap demokrasi dan gerakan rakyat.
Dengan
watak aslinya yang fasis, disahkannya Perppu Ormas akan menjadi alat baru
pemukul perjuangan rakyat. Pemerintah akan lebih mudah untuk menyatakan secara
subjektif untuk membubarkan Organisasi bahkan memberikan sanksi pidana terhadap
aktivis-aktivisnya. Melalui aturan tersebut terdapat dua penekanan yang harus
menjadi perhatian; Pertama,Perppu Ormas melegitimasi kewenangan absolut Pemerintah
melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan
tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar UU. Artinya, Pemerintah dapat memberikan
penilaian dan menjatuhkan sanksi kepada Ormas tanpa harus melalui proses
pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk
membubarkan Ormas yang dinilai sepihak sebagai
anti pancasila, NKRI, tindakan permusuhan, dan menentang kebijakan pemerintah. Kedua,
menerapkan sanksi pidana bagi pengurus/anggota Ormas yang tidak
mengindahkan larangan Perppu berdasarkan subjektifitas dan otoritas pemerintah.
Hal ini dapat memicu semakin banyaknya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap
rakyat. Berbagai aktifitas politik rakyat yang berjuang akan terus dibenturkan
dengan berbagai penangkapan hingga penahanan. Bahkan sanksi pidana yang
ditekankan hingga pada hukuman seumur hidup.
Artinya bahwa dari dua hal tersebut, Di bawah dikte Imperialis Amerika
Serikat, Jokowi semakin memperkuat instrumen fasisme negara. Melalui Pengesahan Perppu Ormas ini menujukkan upaya rezim untuk
menekan dan
memberangus gelombang gerakan demokratis rakyat yang konsisten melakukan kritik dan perlawanan atas berbagai kebijakan anti rakyatnya, baik organisasi buruh, tani,
pemuda-mahasiswa, perempuan, suku bangsa minoritas, kaum pekerja profesional
seperti wartawan, dokter, dosen, guru, pengacara, bidan, dan lain-lain.
Ditambah
lagi, atas dasar stabilitas politik nasional Pemerintahan Jokowi juga kian
mengintensifkan peran militer dalam seluruh aspek kehidupan rakyat. Hal ini tercermin dari dukungan penuh berupa
pemberian anggaran terbesar dan pembaharuan persenjataan. Hal tersebut
sesungguhnya bukan merupakan upaya mengamankan stabiltas politik, namun
penerapan regulasi dan kebijakan fasis. Prakteknya, hanya terus ditujukan untuk
melayani investasi asing, khususnya AS sebagai investor terbesar di Indonesia.
Di sisi lain, justru semakin agresif mengekang dan memberangus hak-hak
demokratis rakyat, khususnya hak berserikat dan berpendapat.
Situasi ini justru memberikan keuntungan bagi imperialis
melalui kaki tangannya yaitu borjuasi besar komparador, dan
tuan tanah, serta
kapitalis birokrat,agar lebih leluasa mengeruk keuntungan yang berlipatdengan melakukan monopoli tanah dan sumber daya alam Indonesia, merampas tanah rakyat, menghisap dan menindas klas buruh
dan rakyat Indonesia, serta mendikte secara ekonomi, politik, kebudayaandan kedaulatan bangsa Indonesia.
Berdasarkan pandangan dan penilaian
tersebut, maka
Front Perjuangan Rakyat (FPR) bersama rakyat Indonesia
menyatakan sikap MENOLAK DISAHKANNYA PERPPU ORMAS, dan menuntut:
1.
Cabut
Undang-undang Ormas hasil Penyempurnaan Melalui Perppu Ormas
2.
Hentikan segala bentuk pembatasan hak atas kebebasan
berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi, serta segala bentuk kekerasan dan
persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan
menentang kebijakan dan tindakan negara yang menindas rakyat.
3.
Hentikan segala bentuk kekerasan,
intimidasi, terror, kriminalisasi dan bentuk tindasan fasis lainnya yang
dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perppu Ormas yang bertentangan
dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas hak politik rakyat.
FPR menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk
bersatu melawan seluruh kebijakan dan tindakan fasis yang memberangus
demokrasi, dan merampas hak demokratis rakyat yang merupakan bagian dari skema
imperialisme untuk semakin leluasa menghisap dan menindas rakyat dan menguasai
seluruh kekayaan alam di Indonesia.
Front Perjuangan Rakyat (FPR)
Rudi
HB Daman
Koordinator
(Hp: +6281213172878)
0 komentar:
Posting Komentar