Ayub adalah seorang pejuang agrarian dari desa Olak olak
kecamatan Kubu kabupaten Kuburaya propinsi Kalimantan Barat yang sedang
berjuang menuntut dikembalikan tanahnya yang dirampas oleh perusahaan
perkebunan. Sdr. Ayub ditangkap secara paksa pada hari Selasa, 22
Februari 2018 pukul 24:00 WIB saat sedang tidur kantor Aliansi Gerakan
Reforma Agraria (AGRA) wilayah Kalimantan Barat di Jl. Ampera raya
komplek villa mega mas No. 12 B. Penangkapan Sdr. Ayub dilakukan oleh 6 (enam) orang anggota
kepolisian Resort Mempawah berpakain preman di antar oleh Ketua Rukun
tentangga tanpa menjelaskan identitas diri dan tidak menunjukan surat
perintah penangkapan maupun surat tugas. Bahwa pada Jumat, 23 Februari 2018, Pagi hari baru
diketahui kalau 6 orang tak dikenal itu adalah aparat kepolisian dari
POLRES Mempawah setelah ketua AGRA Kalimantan Barat (Wahyu Setiawan)
meminta keterangan ketua RT setempat.
Setelah mengetahui Sdr. Ayub ditangkap dan dibawa ke POLRES Mempawah.Sekitar pukul 15:00 WIB Wahyu dan Esti Kristianti dari Pusat bantuan Hukum Kalimantan Barat (PBHK) mendatangi kantor POLRES Mempawah dengan maksud mempertanyakan keberadaan Ayub dan bermaksud untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum, namun pihak kepolisian tidak mengijinkan Wahyu maupun Esti untuk bertemu Ayub.
Bahwa pada tanggal 23 pihak kepolisian rsort Mempawah
mengeluarkan Surat perintah penahanan nomor SP.Han/01/II/2018/Reskrim
sekaligus berita acara penahanan dititipkan kepada ketua RT di Patok 30
dusun Melati desa Olak olak Tanggal 23 februari 2018. Namun ada
kejanggalan dari surat perintah penahanan dan berita acara pada tanda
tangan Sdr. Ayub yang sangat berbeda dengan tandatangan Asli di Kartu
Keluarga.
Sebelum Penangkapan Sdr. Ayub mendapat panggilan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2018 oleh kepolisian Sektor Kubu.
Gambaran Singkat Masalah
Bahwa Penangkapan dan selanjutnya penahaan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort mempawah dengan tuduhan melakukan pencurian tandan buah sawit berawal dari panen yang di lakukan oleh Sdr. Ayub di tanahnya yang bersengkata dengan PT. Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) dan PT. Sintang Raya.
Bahwa Penangkapan dan selanjutnya penahaan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort mempawah dengan tuduhan melakukan pencurian tandan buah sawit berawal dari panen yang di lakukan oleh Sdr. Ayub di tanahnya yang bersengkata dengan PT. Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) dan PT. Sintang Raya.
Lahan seluas 64 Ha yang terletak di Patok 30 dusun Melati
desa Olak olak merupakan lahan garapan 32 orang warga yang mulai di
garap secara kolektif tahun 2005-2006 dengan jenis tanaman karet,
Nanas, Jagung dan berbagai jenis sayuran lainnya. Tahun 2008, PT. Cipta
Tumbuh Berkembang (CTB) mulai masuk desa Olak olak dan menawarkan
kerjasama dengan warga penggarap untuk membuat kebun plasma sawit
dengan memberikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
Untuk membangun perkebunan PT. CTB mendapat ijin lokasi
seluas 13. 658, 67 Ha dan di desa Olak olak PT. CTB menanam sawit diatas
lahan seluas 801 Ha dimana 151 Ha (20%) merupakan plasma berada di Blok
C, A dan Blok B. diatas lahan seluas 151 Ha tersebut masuk lahan seluas
64 Ha yang merupakan lahan garapan 32 orang warga Patok 30 dusun Melati
desa Olak olak, tepatnya berada di blok A dan B.
PT. CTB mulai melakukan penanaman pada tahun 2009,namun
dalam perjalanan ternyata ada konflik antara PT. CTB dengan PT. Sintang
Raya karena tumpang tindih lokasi. Dan Ada kesepakatan perdamaian antara
PT. CTB dan PT. Sintang Raya yang membuat lahan seluas 801 ha di desa
Olak olak diserahkan kepada PT. Sintang Raya tanpa terlebih dahulu
memberitahukan dan meminta persetujuan warga desa Olak olak sebagai
mitra atau petani Plasma.
Warga protes atas keputusan PT. CTB dan menolak menyerahkan
lahannya kepada PT. Sintang Raya, penolakan tersebut di tunjukan dengan
cara mengambil alih kembali dan mengelola lahan seluas 64 Ha yang
sebelumnya garapan mereka yang dikerjasamakan dengan PT. CTB sebagai
mitra Plasma pada tahun 2013. Sampai denga tahun 2017 warga merawat dan mengelola lahan
tersebut secara kolektif dan mempertahankannya dari upaya pengambilan
paksa oleh PT. Sintang Raya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh
warga.
Sepanjang tahun 2013 -2017 terjadi konflik warga dengan PT.
Sintang Raya dan terjadi berbagai tindakan pelanggaran HAM dialami oleh
warga Patok 30 dusun Melati desa Olak olak, sudah 43 orang
dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan pencurian padahal mereka
memanen diatas lahannya sendiri, puluhan lainnya mengalami intimidasi,
teror bahkan tindak kekerasan. Yang paling tragis terjadi pada 2016, dimana warga diteror
dan diintimidasi sampai warga Patok 30 mengungsi di Kantor perwakilan
Komisi Nasional Hak Azasi Manusi Kalimantan Barat karena merasa tidak
aman lagi tinggal dikampung halaman mereka.
Sampai Saat ini tidak ada upaya serius dari pemerintah
untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Masyarakat dengan PT.
Sintang Raya dan PT. CTB padahal Konflik antara masyarakat dengan Dua
perusahaan tersebut telah diadukan kepada Bupati Kubu Raya, Gubernur
Kalimantan Barat, Komisi Nasional Hak Azasi manusia, hingga Kantor Staf
Peresiden (KSP), sehingga kriminalisasi kembali terjadi dan menipa Sdr.
Ayub.
Higga Kronologis ini diterbitkan, 28 Februari 2018, Sdr.
Ayub Belum dapat dipastikan keadaanya, karena ada larangan dari
Kepolisian Resort Mepawah untuk dijenguk termasuk oleh Pengacara yang
akan memberikan bantuan hukum.
Atas dasar kronologis dan fakta-fakta tersebut, Aliansi
Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam penangkapan paksa oleh pihak
Kepolisian Resort Mempawah dan menuntut :
1. Kepada Kepolisian Resort mempawah untuk segera membebaskan Sdr. Ayub tanpa syarat
2. Kepada Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolres
Mempawah segera melakukan pembebasan terhadap Ayub dan melakukan
pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh
Kepolisian Resort Mempawah dalam melakukan penagkapan dan larangan Sdr.
Ayub untuk ditemuai dan diberikan bantuan Hukum.
Kami mendesak Komnas HAM dan Komisi Nasional Ombudsmen
untuk dapat melakukan Investigasi guna memastikan pemenuhan seluruh Hak
Sdr. Ayub.
Kami mengundang semua pihak untuk memberikan dukungan
terhadap Sdr. Ayub dan kaum tani lainya yang sekarang memperjuangkan
Hak mereka yang dirampas oleh PT. Cipta Tumbuh Berkembang dan PT.
Sintang Raya.
Jakarta, 28 Februari 2018
0 komentar:
Posting Komentar