Tindakan anti demokrasi terus ditunjukan oleh kampus
terhadap perjuangan yang dilakukan oleh mahasiswa. Upaya untuk membungkam
gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak demokratisnya kembali terjadi,
kali ini menimpa mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes). Pada 29
Juni 2018 Rektor Unnes melalui Wakil Rektor Bidang Akademik mengelurkan Surat
Keputusan Skorsing selama 2 Semester dan larangan untuk mengikuti seluruh
kegiatan Akademik serta Non Akademik terhadap mahasiswa atas nama Julio
Belnanda Harianja.
SK Skorsing tersebut dilatari dari meningkatnya gelombang perjuangan
mahasiswa Unnes dalam menolak komersialisasi pendidikan dengan bentuk penarikan
Uang Pangkal. Gerakan mahasiswa Unnes telah melakukan perjuangan yang militan
dan berani dalam menentang kebijakan Uang Pangkal yang dikeluarkan oleh Rektor
Unnes. Gelombang demonstrasi terjadi begitu masif dan mampu menggerakan banyak
mahasiswa. Dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Unnes, tidak jarang
pihak kampus meresponnya dengan tindak kekerasan dan intimidasi. Namun demkian,
tekad dan keteguhan mahasiswa Unnes tidak juga meredup.
Secara prinsip, perjuangan mahasiswa Unnes dalam bentuk
aksi-aksi massa merupakan hak demokratis mahasiswa. Kampus sebagai representasi
dari lembaga ilmiah seharusnya membuka secara luas kebebasan berdemokrasi di
dalamnya. Iklim demokrasi seharusnya dibuka seluas-luasnya, termasuk di
dalamnya adalah kritik yang dilayangkan oleh mahasiswa melalui aksi
demonstrasi.
FMN menilai SK Skorsing tersebut merupakan upaya nyata untuk
membungkam gerakan mahasiswa di Unnes. Tudingan Rektor Unnes atas pelanggaran
berupa tindakan memicu atau menghasut keonaran sangat tidak berdasar. Apa yang
dilakukan oleh Julio dan kawan-kawan Unnes adalah upaya untuk membangkitkan
kesadaran massa melalui berbagai aktifitas yang produktif. Berbagai kegiatan diskusi,
edukasi, propaganda dan berbagai publikasi adalah tindakan yang tepat dan
ilmiah dalam mendidik massa mahasiswa. Hasilnya jelas, mahasiswa di Unnes makin
sadar untuk melawan seluruh kebijakan kampusnya yang merugikan mahasiswa dan
rakyat.
Dengan dikeluarkanya SK Skorsing tersebut telah menambah
catatan buruk iklim demokrasi di Indonesia selama pemerintahan Jokowi berkuasa.
Sejak awal tahun 2017, FMN mencatat pemerintah Jokowi melalui kampusnya telah
melakukan tindak kekerasan terhadap 192 mahasiswa, 52 di antaranya mendapat
sanksi Drop Out. Belum lama ini juga kegiatan dari Aliansi Mahasiswa Papua
(AMP) di Malang dan Surabaya mendapat tindak represi dari aparat keamanan
negara. Begitu juga beberapa waktu lalu terjadi kekerasan terhadap peserta aksi
mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Artinya, kampus terus menunjukan watak fasis dari rezim
Jokowi. Hal tersebut tidak lain adalah cara untuk memastikan seluruh skema
ekonomi, politik dan kebudayaan dari rezim dapat berjalan. Kampus kini pun juga
terus dijadikan alat legitimasi mulusnya skema neoliberal di jalankan. Melalui
berbagai skemanya termasuk membuat berbagai pungutan biaya, meningkatkan biaya
pendidikan dan memangkas anggaran adalah cara untuk meliberalisasi sektor
pendidikan tinggi.
Mahasiswa tidak hanya dibenturkan dengan berbagai tipu daya
teori dan konsepsi yang anti rakyat, namun juga dibenturkan dengan berbagai
skema depolitisasi dan tindasan fasis. Kampus digunakan sebagai Menara Gading untuk mengungkung
mahasiswa dan menjauhkannya dari realita kehidupan rakyat. Bahkan lebih jauh nya,
kampus melalui berbagai riset, kajian dan teorinya kerap menjadi alat
legitimasi kebijakan yang menindas rakyat.
Atas dasar itu, Pimpinan Pusat FMN menyatakan “MENGECAM TINDAKAN FASIS REKTOR UNNES YANG MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN SANKSI SKORSING TERHADAP KAWAN JULIO DAN SELURUH TINDASAN REPRESIFNYA KEPADA MAHASISWA UNNES”, serta menuntut:
- Cabut SK Skorsing (Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 304/P/2018) !
- Cabut Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa !
- Rektor Unnes harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh mahasiswa Unnes atas tindakannya yang telah menciderai spirit perguruan tinggi untuk menjunjung tinggi demokrasi dan keilmiahan !
- Menolak Penerapan Uang Pangkal di Unnes dan seluruh PTN di Indonesia. Hentikan seluruh praktik komersialisasi dan liberalisasi pendidikan !
- Hentikan seluruh tindak kekerasan, intimidasi, teror, dan kriminalisasi terhadap perjuangan mahasiswa !
- Cabut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi !
- Wujudkan Sistem Pendidikan Nasional yang Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi Kepada Rakyat!
- FMN menyampaikan dukuang penuh terhadap gerakan mahasiswa Unnes dalam perjuangannya melawan komersialisasi pendidikan dan melawan tindasan fasisme di dunia pendidikan !
Dalam momentum ini, FMN juga menyerukan dan mengajak seluruh
mahasiswa di Indonesia untuk memperkuat persatuan dan membangun organisasi
massa sejati di seluruh kampus. Gerakan mahasiswa juga harus bersatu dengan
perjuangan rakyat, khususnya klas buruh dan kaum tani untuk melawan seluruh
kebijakan dan tindasan rezim Jokowi.
Jakarta, 10 Juli 2018
Hormat Kami,
Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa
Nasional
Symphati Dimas Rafi’i
Ketua
Umum
0 komentar:
Posting Komentar