Dokumen ini disusun oleh Pimpinan Pusat Front Mahasiswa
Nasional yang telah berkordinasi dan berkorespondensi dengan berbagai pihak
yang terlibat dalam Advokasi kasus kawan Anin. Kronologi kasus ini disusun
dengan maksud untuk menjelaskan secara komprehensif kasus kriminalisasi yang
menimpa kawan Anin.
1.
Profil ANINDYA
SHABRINA PRASETIYO
Anindya Shabrina Prasetiyo lahir 12 juli 1995. Ia terdaftar sebagai mahasiswa aktif semester 5 jurusan ilmu hukum di
fakultas hukum, Universitas Narotama, Surabaya.
Anindya Selain sebagai mahasiswa, juga aktif di Front Mahasiswa Nasional (FMN)
Cabang Surabaya. Anindya menjabat sebagai kepala departemen pendidikan dan
propaganda FMN Cabang Surabaya.
Bersama FMN Anindya aktif berjuang melawan liberalisasi, komersialisasi,
dan privatisasi pendidikan yang ada di Surabaya. Selain itu, Anindya juga
sangat vokal berbicara mengenai problem kaum perempuan dan kesetaraan gender
bersama komunitas merah muda memudar. Anindya juga kerap kali mengisi banyak
diskusi-diskusi di kampus-kampus yang ada di Surabaya. Baru-baru ini Anindya
diundang untuk mengisi seminar di universitas Surabaya tentang kesetaraan
gender pada tanggal 21 Agustus 2018.
Tidak hanya aktif dalam kampanye persoalaan pendidikan dan kaum perempuan,
Anindya juga aktif dalam pengabdian terhadap rakyat dalam bentuk pendampingan
dan advokasi persoalaan rakyat. Tercatat, Anindya terlibat aktif dalam
penolakan penggusuran di Keputih Tegal Timur Baru Surabaya. Selain itu, Anindya juga aktif
dalam memperjuangkan hak-hak demokratis rakyat Papua bersama jaringan mahasiswa
di Surabaya.
Aktivitas yang dijalankan oleh Anindya ini tentu menjadi ancaman bagi rezim
hari ini. Anindya berkali-kali mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari
aktivitas pelayanan rakyat yang dijalankannya. Semisal, Pada kasus penggusuran paksa di Keputih Tegal Timur Baru, anin mengalami
tindakan reprsesif dalam bentuk diseret dan dipukuli sehingga anin mengalami
luka lebam di tubuhnya.
Pada 6 Juli 2018 lalu, Anindya menjadi undangan dalam acara diskusi dan
pemutaran film yang dilaksanakan di asrama Papua di Jalan
Kalasan No. 10 kec. Tambaksari, Surabaya.
Namun, acara diskusi dan pemutaran film itu mendapatkan tentangan dari pihak
camat dan aparat gabungan. Beralaskan Operasi Yustisi, Anindya bersama Isabela
dan pengacara publik LBH Surabaya menerima perlakukan represif berupa intimidasi
dan tindak kekerasan dalam bentuk diseret paksa. Selain itu, Anindya juga mengalami pelecehan
seksual dalam bentuk remasan terhadap payudaranya yang dilakukan oleh aparat
gabungan dalam pembubaran paksa diskusi dan pemutaran film di Asrama Papua di Jalan
Kalasan No.10, Tambaksari, Surabaya pada 6 juli
lalu.
2.
Kronologi:
Pada tanggal 4 Juli 2018, Front Mahasiswa Nasional di undang untuk hadir dalam acara diskusi
mingguan dan pemutaran film tentang kekerasan yang terjadi di Biak, Papua. Pada
tanggal 6 juli 2018
Pada 06 Juli 2018, anindya mewakili Front Mahasiswa Nasional (FMN) hadir dalam acara diskusi
mingguan dan pemutaran film tentang kekerasan yang terjadi di Biak. Acara
berlangsung di Asrama Papua Jalan Kalasan No 10, Kec. Tambaksari, Surabaya.
Pada pukul 20.30, Camat Tambaksari bersama aparat gabungan yang teridiri
Ratusan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Surabaya melakukan pembubaran paksa
dengan dalih Operasi Yustisi. Perwakilan Mahasiswa Papua
dan dua orang mahasiswa peserta diskusi serta
salah satu Pengacara Publik
LBH Surabaya menanyakan Surat Perintah/Surat Tugas, Camat Tambaksari tidak bias menunjukkan surat tersebut.
Dua orang pesertadiskusi, Isabella dan Anindya berusaha untuk berdialog dengan damai dengan pihak camat. Namun
di tengah dialog tersebut, salah seorang polisi meneriaki Anindya dengan
kata-kata kasar kemudian situasi mulai memanas.
Isabella dan pengacara publik
LBH Surabaya diseret oleh aparat kepolisian,
sedangkan Anindya
juga dilecehkan oleh oknum aparat kepolisian,
dadanya dipegang
dan kemudian diseret beramai-ramai.
Camat Tambaksari
Bersama ratusan anggota Kepolian,
TNI dan Satpol PP kota Surabaya meninggalkan lokasi Asrama Mahasiswa
Papua sekitar jam 23.00 WIB.
Pada 09 Juli 2018, LBH Surabaya bersama dengan kawan-kawan aliansi melakukan laporan kepada
Propam Polda Jatim dengan Nomor Surat 133/SK/LBH/VII/2018. Surat itu berisi
mengenai dugaan pelanggaran kode etik kepolisian saat terjadi peristiwa tanggal
06 Juli 2018 dengan pihak teradu adalah Sdr Kompol Prayitno Kapolsek Tambaksari
Kota Surabaya dan Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes
Pada 12 Juli 2018, ormas yang mengatasnamakan dirinya Ikatan Keluara besar Papua Surabaya
(IKBPS) yang diketuai oleh Piter Frans Rumasek yang juga seorang anggota satpol
PP di Kota Surabaya, mengeluarkan statment di media Onleine
jatim.antaranews.com dengan judul IKBS:
Tidak Ada Bentrokan Mahasiswa Papua di Surabaya
Pada 25 Juli 2018, Piter Frans Rumasek telah melaporkan Anindya di Kepolisian dengan dasar
pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan nomor : LP/B/689/VII/2018.
Pada 16 Agustus 2018, keluar surat perintah penyidikan dengan nomor :
Sprin-Sidik/665/VIII/RES2.5/2018/Satreskim. Dalam surat tersebut Anindya
Shabrina Prasetiyo di jerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3)
Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3.
Perkembangan
Kasus :
Perkembangan kasus dari kawan Anin pada
saat ini kawan Anin belum mendapatkan pemanggilan dan pemeriksaan Polrestabes
Surabaya. Kawan Anin baru hanya mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan dengan nomor surat :Sprin-Sidik/665/VIII/RES2.5/2018/Satreskim.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kawan Anin mendaptkan dugaan tindak
pidana. Dalam surat tersebut Anindya Shabrina Prasetiyo di jerat dengan pasal
45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Selain itu, pada tanggal 28 Agustus 2018
Albert M Madai, dipanggil pihak kepolisian perihal saksi dalam perkara tindak
pidana yang menjerat kawan Anin. Surat pemanggilan sebagai saksi ini bernomor :
S.pgl/3423/VIII/Res 2.5/2018/Satreskim. Albert M Madai di jadwalkan pada tanggal
05 September 2018 untuk dapat menemui Iptu Handa Wicaksana, S.I.K. M.H.
Perbedaan antara surat yang diberikan
kepada kawan Anin dengan Albert M Madai sebagai saksi tentu menjadi sebuah
tanda tanya besar. Karena pada surat yang ditujukan kepada kawan Anin
diterangkan sebagai dugaan pidana. Namun, surat yang ditujukan kepada Albert
dijelaskan bahwa Albert di panggil dalam kasus tindak pidana bukan dugaan
tindak pidana.
Kawan Anin bersama LBH Surabaya yang
merupakan kuasa hukum dari kawan Anin telah juga menyurati Propam Polda Jawa
Timur mengenai kasus yang di hadapi oleh kawan Anin. Surat bernomor
173/SK/LBH/VIII/2018, LBH surabaya menekankan pada informasi atas tindak lanjut
laporan yang telah dikirimkan oleh LBH Surabaya mengenai pelanggaran kode Etik
yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pada tanggal 6 September
2018, Kawan Anin dan LBH surabaya akan mendatangi Propam Polda Jawa Timur
mengenai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan. Selain Propam Polda Jawa
Timur, kawan Anin juga melaporkan kasus pelecehan, kekerasan dan intimidasi
yang didapatkan olehnya kepada kompolnas. Surat ke Kompolnas tersebut bernomor
174/SK/LBH/VIII/2018 yang menekankan pada pelaporan pelanggaran kode etik atas
kejadian pada tanggal 6 Juli 2018 di Asrama Papua Jalan Kalasan No 10, Kec. Tambaksari, Surabaya.
Tidak hanya melalui jalur hukum yang
ditempuh oleh kawan anin dalam mencari keadilan. Bersama dengan aliansi yang
ada di surabaya kawan anin telah menggalangang dukungan dalam bentuk petisi
online perihal penghentian kriminalisasi yang dihadapi oleh kawan Anin. Selain
itu juga menggelar kampanye foto yang berisikan hentikan kriminalisasi oleh
kawan anin. Selain itu juga mengeluarkan infografis mengenai kasus yang dialami
oleh kawan anin.
Semenjak kejadian tanggal 6 juli di
Asrama Papua Jalan Kalasan No 10, Kec. Tambaksari, Surabaya, kawan
Anin merasa keamanannya terganggu. Hal ini dibuktikan dengan adanya polisi
dengan pakaian preman yang sengaja berjaga disekitaran rumah kawan anin. Selain
itu, berdasarkan laporan dari tetangga yang kawan Anin dapatkan, semenjak
tanggal 6 banyak sekali orang yang tidak dikenal lalu lalang disekitaran rumah
kawan anin.
Kasus yang dialami oleh kawan Anin
mendapatkan respon dari beberapa media nasional seperti tirto.id,
geotimes.co.id, serta thejakartapost.com. Kriminalisasi yang dijalankan terhadap
kawan Anin merupakan bentuk konkret dari fasisnya rezim saat ini.
Jakarta, 7 September 2018
Hormat Kami,
Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa Nasional
Symphati Dimas Rafi’i
KetuaUmum
Contact Person:
Badarudin (081805227040)
Widianto (081316836857)
0 komentar:
Posting Komentar