Perampasan Hak dasar rakyat terus terjadi dan semakin meningkat di bawah Rezim Fasis Jokowi-Jk. Tindakan Anti Demokrasi terus dipertontonkan di masa empat tahun pemerintahan Jokowi. Pada 18 Desember 2018, pada pukul 11.30 WITA, kembali terjadi penangkapan terhadap 2 orang petani yang juga pejuang tanah adat Jurang koak, Lombok Timur, NTB.
Penangkapan
dilakukan melalui operasi yang dilakukan oleh 50 orang aparat negara yang
terdiri dari Kepolisian Resort Lombok TImur, Kesatuan Polisi Hutan Lombok Timur
dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Korban penangkapan atas nama
Amaq Har (50 th) dan Bapak Sarafudin (50 th). Kejadian ini bermula saat pihak
dari TNGR bersama aparat gabungan mencari pelaku penebangan pohon di kawasan
Taman Nasional, alih-alih menemukan pelaku penebang pohon, justru penangkapan
terhadap dua orang petani yang dilakukan.
Sebelum
penangkapan, sempat terjadi adu mulut antara 2 orang petani yang ditangkap
dengan pihak kepolisian, dari adu mulut tersebut diketahui bahwa dalam kejadian
penangkapan tersebut sama sekali tidak ada surat perintah penangkapan yang
ditunjukkan, pihak kepolisisan hanya menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan
tugas dan dengan kasar menyeret dua orang petani tersebut ke atas mobil tahanan.
Selain
penangkapan juga terjadi pemukulan terhadap seorang Pemuda atas nama Deri Putra
(pimpinan Pembaru Ranting Jurang Koak) yang mencoba menghadang penangkapan
tersebut. Deri berupaya menghentikan upaya tangkap paksa yang dilakukan. Akibat
dari tindak pemukulan tersebut membuat Deri harus dilarikan ke puskesmas Suela
dan mendapatkan 18 jahitan di kepala bagian belakang.
Kejadian
kriminilasi terhadap rakyat jurang koak (pejuang tanah adat jurang koak) bukan
terjadi kali pertama, melainkan telah berkali-kali terjadi. Pada tahun 2016
lalu terjadi kriminalisasi terhadap 3 orang petani Jurang Koak yang membuat di
tahan tidak kurang dari 1,5 tahun, pada tahun 2017 lalu terjadi Operasi Gabungan
pengusiran, pengerusakan dan pembakaran pondok-pondok warga, pemukulan, penangkapan
dan intimidasi terhadap petani Jurang Koak Intimidasi pun terus terjadi, pada
bulan November lalu terjadi pengancaman dengan menggunakan senjata api oleh
Polisi Hutan.
Kasus
yang terjadi di Jurang Koak tidak dapat dilepaskan dari skema perampasan dan
monopoli tanah yang terus dilakukan oleh negara. Melalui Taman Nasional Gunung
Rinjani, negara terus melakukan teror terhadap kaum tani dengan menyasar
tanah-tanah rakyat untuk dirampas. Salah satunya adalah tanah adat Jurang Koak
yang merupakan milik kaum tani. Demi memuluskan itu semua, rezim Jokowi memang
tidak segan untuk melakukan kekerasa, kriminalisasi bahkan pembunuhan terhadap
pejuang agraria dan rakyat secara luas yang menentang kebijakannya.
Seperti
diketahui bersama bahwa pada tahun ini, di Lombok telah terjadi bencana Gempa
Bumi yang begitu besar yang menambah derita rakyat. Masyarakat di Jurang Koak
merupakan salah satu korban gempa tersebut. Namun hal itu tidak diperdulikan
oleh pemerintah, bukan bantuan dan upaya pemulihan yang ditingatkan, namun justru
tindak kekerasan dan kriminalisasi yang didapat rakyat.
Front Mahasiswa Nasional
menilai bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk nyata dari watak dan karakter
fasis rezim Jokowi. Tindasan fasis tersebut telah membelakangi pemenuhan hak
demokratis rakyat, melalui Taman Nasional Gunung Rinjani negara terus berupaya
merampas tanah milik rakyat. Artinya sangat tepat menyematkan bahwa negara adalah
salah satu dari tuan tanah yang menghisap kaum tani Indonesia. Selain itu, FMN
juga memandang bahwa hari depan program reforma agraria dan perhutanan sosial
milik Jokowi akan terus melakukan perampasan tanah secara sistematis.
Pemerintah tidak memiliki orientasi untuk menghancurkan ketimpangan agraria
yang ada. Namun tanah-tanah rakyat akan dirampas dengan berbagai skema dan
digunakan untuk pembangunan yang memfasilitasi imperialis, khususnya Amerika
Serikat melalui berbagai bentuk kerjamasa, utang, investasi.
Atas dasar itu, maka Pimpinan Pusat Front Mahasiwa Nasional dengan ini menyatakan sikap:
- Segera bebaskan tanpa syarat dua orang petani Jurang Koak atas nama Amaq Har dan Bapak Sarafudin !
- Hentikan seluruh upaya tindak kekerasan, kriminalisasi, intimidasi dan pengusiran yang dilakukan oleh aparat gabungan dan pihak Taman Nasional Gunung Rinjani terhadap masyarakat dusun Jurang Koak dan sekitarnya !
- Hentikan Klaim kawasan Taman Nasional terhadap tanah adat Jurang Koak, Dusun Burne di Desa Bebidas dan tanah yang dipergunakan rakyat untuk bermukim !
- Hentikan seluruh program reforma agraria palsu dan perhutanan sosial ! Wujudkan reforma agraria sejati yang berorientasi untuk menghancurkan monopoli tanah, sarana produksi pertanian, dan harga komoditas yang selama ini dilakukan oleh tuan tanah.
FMN
juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa untuk memajukan perjuangan dan
memperbesar organisasi serta pengabdiannya terhadap rakyat, khususnya kaum tani
dan klas buruh. Pemuda mahasiswa harus ambil bagian aktif dalam perjuangan
mewujudkan reforma agraria sejati dan pembangunan industri nasional yang
mandiri.
Jakarta, 19 Desember
2018
Hormat Kami,
Pimpinan
Pusat
Front Mahasiswa
Nasional
Symphati
Dimas R
Ketua Umum
0 komentar:
Posting Komentar