Di tengah pandemi COVID-19, krisis kronis ini semakin tidak tertanggungkan
oleh rakyat Indonesia. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (JOKOWI) tidak sanggup
mengatasi masalah pandemi COVID-19 selain dengan menambah beban utang baru mencapai 400-600 Trilyun, merampas
kebebasan politik, dan pertumbuhan ekonomi mencapai minus 2,7%. Rakyat semakin sulit
menafkahi keluarganya. Rakyat yang kehilangan
dan terancam kehilangan pekerjaan semakin banyak. Para pekerja yang bergantung
pada pendapatan harian, seperti sopir, pedagang kecil dan pekerja serabutan yang kehilangan mobilitas selama Pandemi COVID-19 semakin kehilangan syarat
bertahan hidup.
Pemerintahan JOKOWI tidak bisa memenuhi keperluan mendesak
rakyat untuk hidup serta menggantikan kehilangan pendapatan dan upah serta
kebebasan lainnya. Jalan keluar yang ditempuh oleh Pemerintah Joko Widodo, tetaplah utang luar negeri dan
investasi asing melalui pemberlakuan penuh kebijakan neo-liberal di Indonesia,
salah-satunya, pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah selesai dibahas di
DPR dan tinggal menunggu pengesahan kembali Presiden.
Undang-Undang
ini jelas adalah upaya baru untuk merintangi
tuntutan mendesak rakyat untuk land reform sejati dan industri nasional, bagi
gerakan pembebasan bangsa dan rakyat Indonesia dari dominasi imperialisme. Dalih pemerataan lapangan kerja digunakan untuk mempercepat dan memperkuat monopoli tanah melalui pembangunan
infrastruktur strategis nasional, perluasan perkebunan skala luas, food estate, corporate
farming, pertambangan besar, taman nasional berkedok konservasi. Kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan suku
bangsa minoritas di Indonesia, akan semakin dirampas
tanah dan kekayaan alamnya, dan hanya akan menjadi
buruh dengan upah sangat murah atau tani miskin yang dipaksa hidup dalam sistem
pertanian skala kecil dan terbelakang dibawah dominasi tuan tanah besar.
Penerapan Undang-Undang ini juga terang-terangan akan merampas hak-hak dasar ekonomi seperti upah, memperpanjang
jam kerja, memperburuk kondisi kerja, mempermudah dan menghilangkan kompensasi
pemutusan hubungan kerja (PHK), memperpendek waktu untuk proses perizinan bagi imperialis dan kaki tangannya
untuk berusaha di Indonesia, dan mempermudah
kebebasan bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Seluruh skema
perampasan tanah dan upah berkedok lapangan kerja dan pembangunan sepenuhnya ditopang oleh kapital produktif-investasi dan kapital
utang milik imperialis dan kembali terakumulasi bagi kekayaan imperialis, khususnya imperialisme dunia pimpinan AS.
Pemerintahan Jokowi memanfaatkan
ketakutan rakyat pada Covid-19, “isolasi diri” di rumah-rumah, berharap tidak
akan mendapatkan perlawanan yang berarti dalam membahas dan mengesahkan Undang-Undang
Cipta Kerja. Di luar dugaan pemerintahan Presiden
JOKOWI, gerakan massa demokratis nasional dan gerakan
lainnya di lebih dari 40 Kabupaten dan Kota mengekspresikan perlawanannya atas
pengesahan UU Cipta Kerja. Klas buruh, kaum tani, dosen, mahasiswa, pemuda, pelajar, perempuan, artis bahkan klik
reaksioner yang sedang mempersiapkan dirinya untuk pemilihan umum presiden dan
pemilihan lokal ikut menentang penetapan undang-undang ini dengan melakukan aksi di jalan-jalan, kantor pemerintahan maupun di berbagai
media sosial.
Alih-alih menjawab dan membatalkan UU Cipta
Kerja, Pemerintah Joko Widodo justru mengintimidasi, menangkap, menganiaya buruh, kaum tani, mahasiswa dan rakyat lainnya yang
menentang pengesahan UU ini. Para pelajar dipukuli, ditembak dengan gas air
mata, dan ditangkap.
Aksi massa di berbagai daerah menjadi ekspresi
ketidakpercayaan dan pertentangan nyata massa rakyat
terhadap Pemerintah Joko Widodo yang semakin menunjukkan wajah sejatinya sebagai pelayan kapitalis monopoli internasional. Pengajuan dan berikutnya pengesahan UU Cipta
Kerja oleh DPR
menjadi bukti bagi rakyat bahwa Pemerintahan Jokowi tidak akan memperjuangkan aspirasi sejati
rakyat Indonesia untuk land reform sejati dan industri
nasional, melainkan penyedia instrument hukum untuk memfasilitasi kepentingan kapitalis monopoli internasional yang disokong oleh Borjuasi Besar Komprador dan Tuan Tanah Besar di dalam negeri.
Dengan pandangan di atas, kami organisasi yang tergabung di dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) menyatakan Menentang Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan menuntut:
- Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, penangkapan, dan kriminalisasi terhadap rakyat. Bebaskan seluruh rakyat yang ditangkap tanpa syarat!
- Berikan kompensasi dan jaminan keselamatan rakyat akibat dampak Pandemi Covid-19 dengan pelayanan dan akses kesehatan dan pendidikan gratis dan berkualitas!
- Hapuskan Peribaan di Pedesaan! Perbaiki harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum tani dan rakyat Indonesia!
- Bagi Hasil yang adil bagi para penggarap dan upah buruh tani yang lebih baik di perkebunan besar kayu, sawit, karet, gula, komoditas ekspor lainnya milik Imperialis dan Tuan Tanah Besar tingkat nasional!
- Jalankan Landreform sejati dan bangun industri nasional yang mandiri sebagai solusi ekonomi bagi rakyat Indonesia!
Kami menyerukan seluruh rakyat Indonesia, klas buruh, kaum tani, nelayan, pemuda, mahasiswa, perempuan, pelajar, pekerja seni dan seluruh kaum profesional untuk terus memperkuat dan memperluas perlawanan rakyat Indonesia melawan pengesahan UU Cipta Kerja, dan berjuang lebih gigih untuk mewujudkan land reform sejati dan industri nasional untuk kesejahteraan rakyat.
Jakarta, 11 Oktober 2020
Hormat kami
Front Perjuangan Rakyat (FPR)
Rudi HB. Daman
Koordinator
Umum
1 komentar:
Halo,
Nama saya ANITA LANSAM (lansamanita@gmail.com) dari Tambun, Indonesia Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ALLAH yang telah mengakhiri penderitaan saya melalui Avants Loans karena telah memberikan pinjaman sebesar Rp280.000.000,00. Bagi yang sedang mencari pinjaman harus sangat berhati-hati karena banyak sekali lender palsu dimana-mana, hanya sedikit yang asli. Saya mengatakan ini karena saya scammed hampir Rp40jt. Hanya PINJAMAN AVAN yang nyata dan tepercaya karena mereka mentransfer pinjaman saya ke rekening saya tanpa menghabiskan banyak waktu. Mereka yang mencari pinjaman online asli dan sah harus menghubungi AVANTS LOAN melalui
Email: (avantloanson@gmail.com)
Whatsapp: (+6281334785906)
Posting Komentar